Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI).
Sementara, maskapai pelat merah, Garuda Indonesia biasanya melayani angkutan haji. Apa respons Kementerian BUMN?
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan hal itu merupakan konsekuensi. Menurutnya, hal itu juga dialami banyak maskapai negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu kan konsekuensi-konsekuensi lah. Semua negara juga mengalami penerbangannya, dipakai haji juga mengalami," katanya dalam teleconference, Selasa (2/6/2020).
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020.
"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah," katanya dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).
Ia menyampaikan keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (COVID-19).
"Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," jelas Menag.
Ia melanjutkan, pemerintah telah berupaya maksimal. Namun keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 ini harus diambil meski pahit.
(acd/ara)