Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera resmi berlaku. Artinya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa beroperasi secepatnya.
BP Tapera disiapkan untuk mempercepat pemenuhan perumahan rakyat. Mekanismenya dengan memotong gaji karyawan dan dimasukkan ke dalam iuran simpanan rumah subsidi tersebut. Besaran simpanan ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta yang mana 0,5% diantaranya ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan baru sisanya oleh pekerja sebesar 2,5%.
Lalu, bagaimana pengusaha merespons kebijakan tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengaku keberatan dengan adanya aturan tersebut. Apalagi, bila diterapkan saat situasi pandemi Corona belum dapat diatasi secara maksimal.
"COVID-19 kan meruntuhkan atau membawa dampak yang sangat masif terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, sendi kehidupan bisnis, pemerintah, dan semua terkena, oleh karena itu jangankan untuk Tapera, untuk yang sekarang saja yang BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua sudah tersendat-sendat, apalagi mengenai Tapera itu," kata Herman kepada detikcom, Rabu (3/6/2020).
Meski mulai berlaku bertahap mulai 2021 mendatang, dampak Corona terhadap perusahaan belum tentu pulih seutuhnya apalagi kalau virus pandemi ini belum juga ditemukan. Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Tapera ini bakal diterapkan secara bertahap mulai 2021 mendatang. Tahap pertama di tahun 2021, kewajiban iuran Tapera akan berlaku untuk PNS, polisi dan tentara. Tahap kedua, kewajiban iuran berlaku untuk pegawai BUMN dan terakhir adalah perusahaan swasta dan peserta mandiri.
"Pengaruh dampak COVID-19 ini bisa 3 tahun maksimal, itu kan sudah memasuki 2021, pada saat itu yang jelas sebagian besar belum mampu (bayar tabungan Tapera)," sambungnya.
Untuk itu, Herman berharap pemerintah dapat menunda terlebih dahulu penerapan dari PP Tapera tersebut sampai ekonomi benar-benar pulih.
"Harapannya yang jelas itu ditunda setorannya, iurannya sampai keadaan normal kembali," tandasnya.
Baca juga: Slip Gaji Tak Utuh, Dipotong untuk Apa Saja? |
(eds/eds)