Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta Gubernur se-Indonesia untuk mendorong pimpinan perusahaan atau dunia usaha ikut mengantisipasi dampak COVID-19 dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha, serta menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan.
"Para pengusaha atau kalangan dunia usaha perlu mengambil langkah-langkah segera, sistematis dan efektif sebagai tindakan kesiapsiagaan dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha menghadapi pandemi COVID-19," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbitan SE ini bertujuan guna melindungi keberlangsungan usaha dari dampak pandemi COVID-19 yaitu dengan mempertahankan semua sumber utama usaha yang ada. Hal ini diharap dapat mendukung kegiatan esensial dalam lembaga usaha agar tetap berjalan dengan baik selama masa pandemi dan juga mencegah penularan COVID-19 di perusahaan.
Guna menjaga keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi, para pengusaha diharuskan untuk mengikuti berapa tahapan kegiatan.
Para pengusaha diharuskan mengenali prioritas usaha, mengidentifikasi risiko pandemi, merencanakan mitigasi risiko, mengidentifikasi respon dampak pandemi, merancang dan mengimplementasikan perencanaan keberlangsungan usaha, mengkomunikasikan perencanaan keberlangsungan usaha, dan melakukan pengujian perencanaan keberlangsungan usaha.
"Sejak WHO menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret lalu, penyebaran di beberapa wilayah Indonesia terus meningkat. Karena itu, para pengusaha antisipasi secara serius dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pandemi tersebut," katanya.
Ida lebih lanjut menjelaskan, untuk penerapan protokol pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja perlu dilakukan kampanye perilaku hidup bersih dan sehat dan penerapan sanitasi perusahaan.
Perusahaan harus memastikan para pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD), melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk perusahaan, mengamati kondisi umum pekerja dan tamu, membatasi kontak antara pekerja, dan memastikan imbauan pencegahan penularan COVID-19 ke dalam safety induction.
"Apabila ditemukan pekerja pekerja yang memenuhi kriteria sebagai orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), atau kasus konfirmasi positif COVID-19, petugas kesehatan atau ahli K3 di tempat kerja harus melaporkan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan sosialisasi tentang protokol isolasi diri sendiri (self isolation)," tegasnya.
Selain itu, sosialisasi dan edukasi dalam penerapan protokol pencegahan COVID-19 juga perlu diberikan kepada seluruh pekerja/buruh. Yaitu hal yang terkait dengan pengaturan pola kerja dan pengelompokkan pekerja/buruh berdasarkan kebijakan perusahaan dengan mempertimbangkan keputusan pemerintah perihal tingkat bencana.
"Terkait hal tersebut, kami minta Gubernur untuk melaksanakan dan menyampaikan SE ini kepada Bupati/Wali Kota dan pimpinan perusahaan di wilayah kerja saudara," pungkasnya.
(ega/hns)