Dalam Waktu 7 Tahun Perusahaan Swasta Wajib Daftar Tapera

Dalam Waktu 7 Tahun Perusahaan Swasta Wajib Daftar Tapera

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 03 Jun 2020 23:20 WIB
Tapera
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta -

Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong. Dalam pelaksanaannya, pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru. Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi Peserta yang lebih luas.

Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

"Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera," dikutip dari keterangan tertulis Badan Pengelola (BP) Tabungan Pengelola Perumahan Rakyat (Tapera), Rabu (3/6/2020).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. PP ini diteken dan diundangkan pada Rabu (20/5/2020).

Tapera ini bakal diterapkan secara bertahap mulai 2021 mendatang. Tahap pertama di tahun 2021, kewajiban iuran Tapera akan berlaku untuk PNS, polisi dan tentara. Tahap kedua, kewajiban iuran berlaku untuk pegawai BUMN dan terakhir adalah perusahaan swasta dan peserta mandiri.

PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta. Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp 12 Juta.

"Simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI. Pada akhir masa kepesertaan, setiap Peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya," sebut keterangan tertulis BP Tapera.

Klik halaman selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera.

Pembiayaan juga bisa digunakan Peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh Peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya. Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni.

Sehubungan dengan terbitnya PP Penyelenggaraan Tapera, dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli warisnya dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta
PNS Aktif.

Saldo awal Peserta ini kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi Peserta Tapera. Sedangkan penghimpunan simpanan Peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021. Pada tahun yang sama, Pemerintah juga akan melakukan pengalihan Dana FLPP ke dalam Dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera.

Pengusaha buka suara soal Tapera. Klik halaman selanjutnya.



Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, sarman Simanjoran mengatakan PP ini akan membebani Pengusaha dan Pekerja karena dalam PP itu disebutkan
besaran iuran Tapera sebesar 3% dengan komposisi 2,5% dipotong dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung pengusaha. Pengusaha saat ini sedang meradang,cash flownya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir 3 bulan tidak beroperasi,sudah banyak pekerja terkena PHK dan dirumahkan.

"Di sisi pekerja yang masih aktif sudah kebanyakan hannya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan-tunjangan lain akibat ketidakmampuan pengusaha. Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini..?. Jangankan memikirkan iuran Tapera,iuran yang selama ini sudah menjadi kewajiban pengusaha seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kita minta untuk ditunda pembayarannya karena ketidak mampuan pengusaha," ujar Sarman dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (3/6/2020)

Pengusaha berharap agar Pemerintah dapat mengevaluasi pemberlakuan dari PP Tapera tersebut sampai dengan kondisi ekonomi kita membaik, cash flow pengusaha memungkinkan dan pendapatan pekerja juga normal.
Sehingga jika nantinya PP ini diberlakukan dapat dirasakan efektivitasnya dalam membantu pekerja memiliki rumah,dari pada dipaksakan hasilnya tidak maksimal dan kesannya pemerintah tidak peka terhadap yang kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini. Bila perlu PP tersebut sementara dicabut dan diterbitkan kembali pada waktu yang tepat.

Dalam masa sulit yang dihadapi pengusaha saat ini yang dibutuhkan adalah kebijakan yang pro bisnis dan pro dunia usaha,stimulus dan relaksasi yang cepat dan tepat dalam rangka menggairahkan kembali ekonomi kita.

"Berikan kami semangat dan kepastian jangan beban supaya dunia usaha dapat berlari kencang di segala sektor untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi,menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi beban sosial
pemerintah," kata Sarman.


Hide Ads