OJK Minta Dana Tapera Dikelola Hati-hati

OJK Minta Dana Tapera Dikelola Hati-hati

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 04 Jun 2020 14:58 WIB
Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Berdasarkan PP tersebut, Badan Pengelola (BP) Tapera akan segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

Bagaimana arahan regulator agar skema pengumpulan dan pengelolaannya tetap aman?

Ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta agar BP Tapera bisa menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana.

"Tapera ini prinsipnya sama dengan lembaga keuangan lain. Tetap harus menerapkan kaidah governance dan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Wimboh dalam video conference, Kamis (4/6/2020).



Dia mengungkapkan hal ini karena pemerintah juga memiliki fokus untuk meningkatkan sektor perumahan namun tidak memberatkan pembeli melalui skema Tapera ini.

Selain itu BP Tapera juga harus memudahkan dan memberikan keringanan untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah.

"Kaidah-kaidah lembaga keuangan juga harus dilakukan oleh Tapera ini. Harus governance dan pruden (prinsip kehati-hatian)," jelasnya.




(kil/eds)

Hide Ads