Mulai New Normal, PNS Bisa WFH atau WFO

Mulai New Normal, PNS Bisa WFH atau WFO

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 05 Jun 2020 06:45 WIB
Pemerintah membatalkan cuti bersama di tanggal 22 Mei 2020. Itu artinya PNS dan pegawai BUMN pun tetap bekerja H-2 jelang lebaran.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mulai memberlakukan tatanan normal baru atau new normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) hari ini. Aturan itu berlaku menyesuaikan kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah.

Ketentuan new normal bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Bagaimana sistem kerja PNS selama new normal?

Berdasarkan SE yang dikutip detikcom, Jumat (5/6/2020), sistem kerja PNS selama masa pandemi COVID-19 diatur fleksibel berdasarkan lokasi kerja yaitu kerja di kantor (work from office/WFO) dan sebagian kerja dari rumah (work from home/WFH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaannya akan diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga maupun Daerah. Khusus yang WFO, para abdi negara wajib menjalankan protokol kesehatan.

Sementara yang WFH, PPK menentukannya dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas pegawai, hingga tempat tinggal pegawai berada di wilayah penetapan PSBB atau tidak.

ADVERTISEMENT

Lalu kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita positif COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Bagi PPK yang berlokasi di wilayah dengan penetapan PSBB akan menugaskan ASN WFH secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja baik pejabat maupun pegawai yang bersangkutan. Sedangkan bagi ASN yang tugas dan fungsinya bersifat strategis, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dan tetap mengutamakan protokol kesehatan. PPK juga harus memastikan pelaksanaan new normal tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.




(das/das)

Hide Ads