Utang Pemerintah ke PLN hingga Pertamina Tembus Rp 108 Triliun

Utang Pemerintah ke PLN hingga Pertamina Tembus Rp 108 Triliun

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 05 Jun 2020 15:05 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga buka-bukaan soal total utang pemerintah ke perusahaan pelat merah. Dia menyebut utang pemerintah ke BUMN mencapai Rp 108,48 triliun.

"Jadi pemerintah punya utang kepada BUMN. Totalnya sebesar Rp 108,48 triliun," kata Arya melalui telekonferensi, Jumat (5/6/2020).

Soal pemerintah yang memberikan dana sebesar Rp 152,15 triliun dinilai sudah sewajarnya karena sebagian memang hak BUMN. Arya mengatakan uang tersebut untuk membayar utang ke BUMN. Lebih rinci, pembayaran utang diberikan kepada PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Kereta Api Indonesia, Perum Bulog, dan PT Pupuk Indonesia (Persero).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau ada yang bilang Pertamina dapat uang, iya uangnya adalah utang pemerintah. Yang dikatakan kemarin Rp 152 triliun itu ya untuk bayar utangnya pemerintah kepada BUMN. Dari total itu memang haknya BUMN karena (pemerintah) utang," ucapnya.

Pemberian dana Rp 152,15 triliun pemerintah kepada BUMN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020. Di situ dijelaskan bahwa dana diberikan dalam rangka melaksanakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang belakangan ini terhantam oleh COVID-19.

ADVERTISEMENT

Dari Rp 152,15 triliun terdiri dari PMN sebesar Rp 25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp 95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp 32,65 triliun.

Selain itu, ada juga dukungan dalam bentuk lain seperti optimalisasi BUMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, pembayaran talangan tanah proyek strategis nasional (PSN).

Berikut total utang pemerintah yang harus dibayarkan, yaitu kepada PT PLN (Persero) mencapai Rp 48,46 triliun, PT Pertamina (Persero) Rp 40 triliun, BUMN Karya Rp 12,16 triliun, PT KAI (Persero) Rp 30 miliar, PT Pupuk Indonesia (Persero) Rp 6 triliun, PT Kimia Farma Rp 1 triliun, dan Perum Bulog Rp 56 miliar.




(ara/ara)

Hide Ads