BPKH Jelaskan Isu Dana Haji Nganggur Rp 8,5 T buat Perkuat Rupiah

BPKH Jelaskan Isu Dana Haji Nganggur Rp 8,5 T buat Perkuat Rupiah

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 05 Jun 2020 15:46 WIB
Kepala Badan Pelaksana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) Anggito Abimanyu
Kepala Badan PelaksanaΒ BPKHΒ Anggito Abimanyu/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat posisi dana haji per Mei 2020 mencapai Rp 135 triliun. Dari dana tersebut. Rp 132 triliun merupakan setoran awal dan nilai manfaat, lalu Rp 3,4 triliun berupa dana abadi umat (DAU).

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, untuk keberangkatan haji BPKH seharusnya menyiapkan Rp 14,5 triliun kepada Kementerian Agama (Kemenag). Dari angka tersebut, Rp 8,5 triliunnya berupa valuta asing atau valas.

"Dalam keadaan normal BPKH tugasnya menyiapkan dana kepada Kemenag. Jadi BPIH disetujui DPR, lalu Keppres diterbitkan, maka tugas kami menyiapkan dana. Bentuknya valas dan rupiah. Lebih banyak vals dari pada rupiah, jumlahnya Rp 14,5 triliun, sekitar Rp 8,5 triliun dalam bentuk valas, sisanya rupiah," kata Anggito dalam diskusi virtual Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Jumat (5/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Anggito kembali menegaskan dana tersebut yang berbentuk valas bukanlah digunakan untuk penguatan rupiah.

"Dalam mengelola valas itu tentu kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Maka kalau dikatakan sebagai penguatan rupiah, itu adalah bagian dari operasi kami sebenarnya untuk mengadakan valas. Tapi kami tidak bertugas untuk melakukan penguatan rupiah," paparnya.

ADVERTISEMENT

Berlanjut di halaman berikutnya.

Ia menjelaskan, ketika dana haji tahun 2020 tidak terpakai karena pembatalan keberangkatan, maka BPKH memiliki dua opsi untuk tetap menyimpan dalam bentuk valas, atau menjual ke rupiah.

"Maka pilihannya dana tersebut diakumulasikan dalam bentuk valas, atau dijual dan mendapatkan rupiah. Saat ini imbal hasil dari deposito dolar itu hanya 1%, kalau dengan rupiah itu 5-6%, kalau dibelikan sukuk 7-8%. Kalau diinvestasikan langsung bisa 9-10%. Jadi pilihan kami adalah mencari portofolio yang memberikan nilai optimal untuk jemaah haji," terangnya.

Meski ada opsi-opsi tersebut, ia menegaskan BPKH tidak punya tujuan atau tugas untuk memperkuat nilai rupiah dengan menggunakan dana haji.

"Jadi kalimat yang mengatakan dipakai untuk penguatan rupiah itu miss leading," tegas Anggito.

Apabila dalam pengelolaan dana haji ini berimbas pada penguatan rupiah, menurutnya hal itu adalah kebijakan moneter di Indonesia, bukan BPKH.

"Itu kebijakan moneter," pungkasnya.



Simak Video "Video: Rupiah Kembali Stabil, BI Terapkan Kebijakan Ini"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads