Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020, termasuk yang menggunakan visa mujalamah dan furoda. Lantas, ke mana dana haji yang telah dibayarkan calon jemaah haji 2020?
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menegaskan, hingga saat ini tidak ada sepeser pun dana haji yang telah dikeluarkan Kemenag baik untuk membayar akomodasi haji, maupun yang lainnya. Ia menegaskan meski calon jemaah batal berangkat, tak ada seorang pun yang dirugikan.
"Tapi perlu kita sampaikan, dengan adanya pembatalan ini, 1 rupiah pun jemaah tidak dirugikan. Karena uangnya masih utuh, masih dibawa Pak Anggito, masih utuh,tuh, tuh!" tegas Nizar dalam webinar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Jumat (5/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, sejak 6 Maret 2020, Pemerintah Arab Saudi telah menginstruksikan agar negara-negara yang memberangkatkan jemaah haji tidak melakukan pembayaran booking akomodasi seperti hotel dan lain-lain. Meski begitu, Pemerintah Indonesia telah melakukan pemesanan hotel untuk jemaah haji 2020 tanpa mengeluarkan biaya.
"Kita sudah melakukan pemesanan hotel tanpa mengeluarkan biaya apa pun karena duitnya masih di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kami tidak menarik. Dan tanggal 6 Maret sudah ada perintah dari Menteri Haji Arab Saudi kepada Menteri Agama supaya menghentikan semua kontrak layanan dan pembayaran uang muka terhadap seluruh layanan," papar Nizar.
Saat ini, Kemenag juga sudah memberikan opsi jika ada calon jemaah haji 2020 yang ingin menarik dana pelunasannya.
"Maka sebagai hal konsumen dalam hal ini jemaah haji akan kita akomodasi dalam pengembalian pelunasan," tuturnya.
Berlanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Kata Menag soal Perbedaan Pandangan Dana Haji dengan MUI"
[Gambas:Video 20detik]