Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020, termasuk yang menggunakan visa mujalamah dan furoda. Lantas, ke mana dana haji yang telah dibayarkan calon jemaah haji 2020?
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menegaskan, hingga saat ini tidak ada sepeser pun dana haji yang telah dikeluarkan Kemenag baik untuk membayar akomodasi haji, maupun yang lainnya. Ia menegaskan meski calon jemaah batal berangkat, tak ada seorang pun yang dirugikan.
"Tapi perlu kita sampaikan, dengan adanya pembatalan ini, 1 rupiah pun jemaah tidak dirugikan. Karena uangnya masih utuh, masih dibawa Pak Anggito, masih utuh,tuh, tuh!" tegas Nizar dalam webinar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Jumat (5/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, sejak 6 Maret 2020, Pemerintah Arab Saudi telah menginstruksikan agar negara-negara yang memberangkatkan jemaah haji tidak melakukan pembayaran booking akomodasi seperti hotel dan lain-lain. Meski begitu, Pemerintah Indonesia telah melakukan pemesanan hotel untuk jemaah haji 2020 tanpa mengeluarkan biaya.
"Kita sudah melakukan pemesanan hotel tanpa mengeluarkan biaya apa pun karena duitnya masih di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kami tidak menarik. Dan tanggal 6 Maret sudah ada perintah dari Menteri Haji Arab Saudi kepada Menteri Agama supaya menghentikan semua kontrak layanan dan pembayaran uang muka terhadap seluruh layanan," papar Nizar.
Saat ini, Kemenag juga sudah memberikan opsi jika ada calon jemaah haji 2020 yang ingin menarik dana pelunasannya.
"Maka sebagai hal konsumen dalam hal ini jemaah haji akan kita akomodasi dalam pengembalian pelunasan," tuturnya.
Berlanjut di halaman berikutnya.
Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, dijelaskan mengenai cara pengambilan uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH). Untuk calon jemaah haji reguler, cara mengurusnya dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran kepada Kementerian Agama di kabupaten/kota masing-masing.
Dalam permohonan pengambilan uang pelunasan itu, turut dilampirkan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih. Kemudian, bawa juga fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji, fotokopi KTP, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Setelah data pemohon masuk, kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umroh di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota akan memverifikasi dokumen yang ada. Apabila dinyatakan lengkap, data akan dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) dan statusnya masuk pada pembatalan setoran pelunasan haji.
Baca juga: Catat! Begini Cara Refund Dana Haji |
Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota kemudian mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis yang dikirim melalui e-mail atau elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kakanwil Kemenag Provinsi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri kemudian menerima permohonan tersebut dengan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan calon jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
Setelah itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih kepada Kepala Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemudian, BPS Bipih akan mentransfer ke rekening calon jemaah setelah mendapat surat perintah membayar dari BPKH.
Simak Video "Video KPK Ungkap Ada Fee 2.600-7.000 USD ke Kemenag di Kasus Kuota Haji"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)