Iuran Peserta Tapera Diinvestasikan di Saham

Iuran Peserta Tapera Diinvestasikan di Saham

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 05 Jun 2020 19:20 WIB
Ilustrasi investor saham
Foto: Ilustrasi: Luthfi Syahban
Jakarta -

Badan Penyelenggara (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak lama lagi siap beroperasi. Wewenang ini didapat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

BP Tapera dibentuk untuk mengelola simpanan atau iuran pekerja. BP Tapera akan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan. Lalu, bagaimana cara BP Tapera membiayai perumahan rakyat bila iuran yang dibebankan ke peserta hanya sebesar 3% dari gaji ?

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan simpanan peserta nantinya akan dikelola simpanan ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tiga alokasi dana simpanan Tapera, yang paling menarik adalah dana pemupukan. Dari sini, BP Tapera berhak menginvestasikan simpanan peserta melalui mekanisme kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kegiatan BP Tapera pada dasarnya menggerakkan, kemudian melakukan pemupukan dan selanjutnya mengalokasikan manfaat ke peserta. Bagaimana cara kerja pemupukan, pemupukan adalah bagian dari upaya kita agar dana yang dihimpun tadi bertambah nilainya. Nah bagaimana kita mengelolanya, kita mengelola dengan model kontrak investasi," terang Gatut dalam telekonferensi, Jumat (5/6/2020).

ADVERTISEMENT

Pengelolaan kontrak investasi ini akan dikerjasamakan bersama bank kustodian yang ditunjuk yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI) sebagai penyedia infrastruktur pengelolaan dana Tapera.

"Pengelolaan kontrak investasi kami bekerja sama bank kustodian sebagai salah satu mitra kemudian kami juga menunjuk manajer investasi," sambungnya.

Portofolio investasi tersebut akan ditempatkan pada instrumen dalam negeri baik konvensional maupun syariah. Para peserta berhak memilih instrumen yang dikehendakinya.

"Untuk mengakomodasi permintaan anggota yang ingin dikelola datanya melalui prinsip syariah ini juga dimungkinkan. Semua ini mengacu pada tata kelola, kemudian pada prinsip, betul-betul efektif dikembangkan untuk memastikan keberlangsungan dana jangka panjang sekaligus bisa dialokasikan kebutuhan pembiayaan dalam jangka pendek sesuai permintaan peserta," tambahnya.

Adapun instrumen investasi BP Tapera, baik secara syariah dan konvensional, antara lain di deposito perbankan; surat utang pemerintah pusat; surat utang pemerintah daerah; surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemupukan Dana Tapera dilakukan sesuai dengan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh komite investasi KIK dan dituangkan dalam KIK. Adapun dana pemanfaatan akan digunakan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.

"Proses pengelolaan investasi ini tentunya akan mengacu pengelolaan yang mengedepankan risk dan returns. Kami akan mengoptimumkan pengelolaan dana tapi juga memperhatikan risiko yang mungkin terjadi," imbuhnya.



Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads