Badan Penyelenggara (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak lama lagi siap beroperasi. Wewenang ini didapat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
BP Tapera dibentuk untuk mengelola simpanan atau iuran pekerja. BP Tapera akan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan. Lalu, bagaimana cara BP Tapera membiayai perumahan rakyat bila iuran yang dibebankan ke peserta hanya sebesar 3% dari gaji ?
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan simpanan peserta nantinya akan dikelola simpanan ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tiga alokasi dana simpanan Tapera, yang paling menarik adalah dana pemupukan. Dari sini, BP Tapera berhak menginvestasikan simpanan peserta melalui mekanisme kontrak investasi kolektif (KIK).
"Kegiatan BP Tapera pada dasarnya menggerakkan, kemudian melakukan pemupukan dan selanjutnya mengalokasikan manfaat ke peserta. Bagaimana cara kerja pemupukan, pemupukan adalah bagian dari upaya kita agar dana yang dihimpun tadi bertambah nilainya. Nah bagaimana kita mengelolanya, kita mengelola dengan model kontrak investasi," terang Gatut dalam telekonferensi, Jumat (5/6/2020).
Pengelolaan kontrak investasi ini akan dikerjasamakan bersama bank kustodian yang ditunjuk yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI) sebagai penyedia infrastruktur pengelolaan dana Tapera.
"Pengelolaan kontrak investasi kami bekerja sama bank kustodian sebagai salah satu mitra kemudian kami juga menunjuk manajer investasi," sambungnya.
Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]