Pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan pegawai swasta sebesar 3% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang baru diundangkan per 20 Mei 2020 lalu.
Aturan ini berlaku wajib bagi seluruh pekerja berwarga negara Indonesia. Bagaimana dengan pekerja asing yang sudah lama tinggal di Indonesia? Ternyata, sebagian pekerja asing juga diwajibkan ikut serta menjadi peserta program tersebut.
"Ada sebagian WNA yang juga nanti jadi wajib peserta Tapera," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar dalam telekonferensi, Jumat (5/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Ikut Tapera? |
Syaratnya, pekerja asing ini sudah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia. "Dengan persyaratan sudah bekerja selama minimal 6 bulan," sambungnya.
Alasan pemerintah mewajibkan kepesertaan kepada seluruh pekerja termasuk WNA adalah menimbang asas gotong royong yang tertuang dalam UU 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Tadi sudah disampaikan, bahwa salah satu asas pengelolaan dana Tapera ini adalah Gotong Royong. Kenapa menggunakan asas gotong royong? Runutan pengembangan program Tapera ini kan adalah melengkapi sistem jaminan sosial nasional, konteksnya adalah sistem jaminan sosial nasional. Maka asas gotong royong ini akan menjadi salah satu pilar yang menjadi landasan beroperasi BP Tapera yang sifatnya wajib bagi seluruh pekerja baik pekerja yang dipekerjaan atau pekerja penerima upah dan pekerja mandiri," paparnya.
Dengan begitu, BP Tapera pun menargetkan bakal menarik sebanyak 13 juta kepesertaan meliputi ASN dan unsur lainya sudah masuk dalam program tersebut. "Dalam 5 tahun periode pertama BP Tapera beroperasi sampai tahun 2024 target kami 13 juta peserta," pungkasnya.
Baca juga: OJK Minta Dana Tapera Dikelola Hati-hati |
(fdl/fdl)