Perusahaan es krim Aice Group menyatakan telah menyelesaikan empat poin perbaikan perusahaan. Hal itu menyusul nota pengawasan yang disampaikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan (UPTDK) Wilayah II Jawa Barat pada akhir Februari lalu.
Head of Corporate Human Resources dari Aice Group Holding Pte Ltd Antonius Hermawan Susilo menjelaskan, PT Alpen Food Industry (AFI) sebagai bagian dari Aice Group telah melaksanakan seluruh nota pengawasan. Keseluruhan perbaikan telah rampung dijalankan oleh perusahaan dalam beberapa waktu terakhir ini.
"Per hari ini kami menyatakan Aice Group telah merampungkan semua poin dalam nota pengawasan ketenagakerjaan. Berbagai perbaikan yang perusahaan jalankan membuktikan bahwa perusahaan selalu berusaha menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dan prinsip business-compliance ke segala aturan perundangan yang berlaku di industri, merupakan bagian dari nilai inti bisnis Aice Group," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, poin nota pemeriksaan tersebut disampaikan paska kunjungan UPTDK pada Februari lalu. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan dari sekelompok pekerja Aice yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ke pihak Kemenaker. Para pekerja tersebut sendiri terkena PHK karena terkualifikasi mengundurkan diri akibat tindakan mogok kerja tidak sah yang dilakukan selama lebih dari 7 hari kerja.
Pihak perusahaan sendiri menyatakan telah dua kali menyampaikan surat pemanggilan bekerja kembali secara patut. Namun demikian, kelompok pekerja tersebut tetap tidak menyetujui anjuran yang telah dikeluarkan mediator dan tetap melanjutkan aksi mogoknya. Sehingga, perusahaan menilai mereka tidak patuh terhadap ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Perusahaan sendiri saat itu mengatakan telah menyetujui dan sudah menjalankan anjuran mediator No 565/09/Disnaker bertanggal 7 Januari 2020 tersebut. Merespon anjuran tersebut, kelompok pekerja justru melakukan protes dan pengaduan ke Kemenaker. Pengaduan itulah yang kemudian berusaha ditindaklanjuti regulator dengan kunjungan pengawasan tersebut.
Dalam catatan detikcom, menurut Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) yang bekerja di Aice telah terjadi PHK terhadap ratusan buruh di perusahaan tersebut.
Ketua SGBBI Indra Permana saat itu menjelaskan sudah ada sekitar 300 buruh yang mendapatkan surat PHK. Surat tersebut dilayangkan kepada karyawan yang melakukan mogok kerja.
"Kemarin yang terupdate sih, belum terupdate semuanya, baru 300-an. Sebagian yang sudah dapat, sudah dapat panggilan surat PHK, surat pengunduran diri yang mogok. Nah mungkin sebagian banyak yang belum sampai (surat PHK-nya). Tapi sudah dapat surat panggilan pertama dan panggilan kedua," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (6/3/2020).
(acd/ara)