Sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak ada salahnya melihat dulu jenjang karier di sana. Dengan begitu kamu akan terpacu untuk mendapatkan pangkat seperti yang diinginkan.
Dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan terkait pangkat golongan PNS.
Karier PNS ditetapkan dengan adanya pola karier yang merupakan pola pembinaan PNS yang menggambarkan alur pengembangan karier dan menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara unsur-unsur karier. Dalam menyusun pola karier dilakukan dengan cara mengkaitkan unsur-unsur pola karier meliputi
pendidikan formal, diklat jabatan, usia, masa kerja, pangkat atau golongan ruang, tingkat jabatan, pengalaman jabatan, penilaian prestasi kerja, dan kompetensi jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Golongan PNS berkaitan dengan jabatan yang diduduki dan atau pendidikan formal yang dimiliki. Golongan PNS terdiri dari empat golongan yakni golongan I, II, III, dan IV. Golongan ini berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
Golongan I adalah golongan terendah. Terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id. Lalu golongan II terdiri dari golongan IIa, IIb, IIc, dan IId. Kemudian golongan III terdiri dari golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Setelah itu golongan IV atau eselon. Golongan IV ada 5 jenjang karir yakni IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.
Untuk kategori jabatan PNS disusun berdasarkan pada nilai dan kelas jabatan dari suatu satuan organisasi. Contoh: jabatan struktural di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah kabupaten atau kota, terdiri dari sekretaris BKD, kepala bidang perencanaan dan pengadaan PNS, kepala bidang mutasi, kepala bidang pengembangan pegawai, dan kepala bidang informasi kepegawaian. Untuk memperkaya pengalaman jabatan, maka seorang PNS sebelum dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi dapat terlebih dahulu menduduki 2 atau 3 kategori jabatan.
Lalu bagaimana dengan gaji PNS? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan gaji PNS.
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(nwy/erd)