Menyingkap Program Tapera: Tabungan Potong Gaji Buat Beli Rumah

Menyingkap Program Tapera: Tabungan Potong Gaji Buat Beli Rumah

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 08 Jun 2020 15:00 WIB
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang wajib diikuti oleh setiap tenaga kerja menuai pro dan kontra di masyarakat. Khususnya berkaitan dengan  besaran simpanan yang mencapai 3% dari gaji atau upah. Simak blak-blakan bersama Deputi Komisioner BP Tapera Nostra Siagian.
Foto: 20detik
Jakarta -

Produk tabungan perumahan (Tapera) muncul secara tiba-tiba di tengah pandemi Corona. Penghasilan pekerja bakal dipotong 3% dan masuk ke dalam tabungan.

Program ini pun jadi sorotan banyak pihak. Ada yang mengatakan program ini hanya menambah beban buat masyarakat di tengah pandemi. Lainnya lebih ekstrem, mengaitkan program ini sebagai upaya mengumpulkan uang dari masyarakat untuk pembangunan nasional.

"Kalau ditafsirkan untuk menghimpun dana pembangunan, apalagi dikaitkan dengan pandemi itu tidak tepat," kata Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan kepada Tim Blak-blakan detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nostra pun menegaskan bahwa pihaknya tak serta merta langsung menarik iuran masyarakat sekarang. Pihaknya akan secara bertahap menarik iuran. Targetnya, 7 tahun ke depan seluruh kategori pekerja sudah bisa ditarik iurannya.

detikcom pun mengulik lebih dalam soal program Tapera ini. Simak wawancara lengkap bersama Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan di bawah ini.

ADVERTISEMENT

Publik bertanya kok ujug-ujug ada Tapera? Kenapa wacana iuran baru muncul sekarang padahal UU Tapera dari tahun 2016 sudah disahkan?
Jadi UU tapera ini bukan dibentuk ujug-ujug jadi ini dapat amanah dari UU sebelumnya. Kalau dilihat di UU 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan permukiman itu diamanatkan pembentukan Tapera itu tahun 2011. Ternyata kemudian UU Tapera disahkan 2016, nah di dalam UU itu yang harus disiapkan adalah PP penyelenggaraan Tapera-nya. Itu lah yang baru disahkan di PP 25 tahun 2020 ini. Jadi prosesnya panjang, malah kalau bisa kemarin lebih cepat selesainya. Kenapa? Karena itu merupakan landasan operasional BP Tapera ini, itu landasannya. Harapannya ya lebih cepat sebelumnya tidak ujug-ujug keluar.

Sebelum Tapera ada Bapertarum tahun 1993-an? Bedanya apa?
Bapertarum PNS namanya. Jadi kalau kita baca di UU itu Bapertarum PNS itu jadi kan disitu sudah ada duit PNS, kalau dibaca UU kan di tahun 2018 dua tahun paling lama semenjak UU Tapera disahkan dia akan dilikuidasi. Jadi duit PNS di Bapertarum itu yang akan dipindahkan ke BP Tapera.

PNS nggak ada problemnya ya berarti?
Mestinya nggak ada problem, dari PNS mungkin sisi tata laksananya aja akan dilakukan pada UU dan PP yang sudah ditetapkan ini. Nah tapi BP Tapera ini dia segmennya nggak hanya PNS, jadi BP Tapera ini nanti setiap orang dengan upah sebesar upah minimum akan wajib jadi peserta. Jadi dalam UU dan PP yang baru disahkan itu kan ada peserta terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri. Nah itu lah yang nanti jadi peserta Tapera. Awalnya, diawali dengan peserta Bapertarum PNS dulu nanti akan dialihkan ke BP Tapera dan akan jadi saldo masing-masing PNS di BP Tapera.

Sewaktu Bapertarum, besaran potongannya berapa dan apakah akan sama ketika pindah ke Tapera?
Setahu saya di Bapertarum itu nominal keluarnya, jadi kalau berlaku nominal iuran itu berdasar golongan, ada golongan I, II, III, IV. Besarannya itu Rp 3 ribu, Rp 5 ribu, Rp 7 ribu, Rp 10 ribu per bulan dipotong dari gajinya itu.

Sampai kemarin Bapertarum ada, ya tetap seperti itu. Nanti baru pindah ke Tapera, di PP-nya muncul, besaran simpanan sebesar 3%, 2,5% dari pekerja, 0,5% dari pemberi kerja, kan begitu kalau yang ada dari dalam PP.

PNS pun akan ikuti persentase bukan nominal?
Semua ikuti persentase karena di PP cuma satu kesatuan seperti itu, yang 3%. Kalau dia pekerja mandiri yang tidak dipekerjakan, dia nanti cukup membayar 3%.

Hitungannya dari gaji pokok atau dari total?
Kalau kita untuk simpanannya dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Bapertarum buat PNS, apa TNI/Polri juga?
Kalau dulu, PNS aja.

Dengan Tapera, bakal ditambah TNI Polri dan pegawai swasta?
Iya, jadi kalau kita lihat di UU dan PP Tapera dijelaskan siapa saja yang masuk PP Tapera itu. Mulai dari di sana ada calon PNS pun disebut, calon prajurit TNI, calon prajurit dari kepolisian, pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan termasuk pekerja swasta.

Apakah PNS otomatis dipotongnya, mereka diminta persetujuan dulu atau tidak?
Jadi kalau mekanisme PP, waktu menentukan pemotongan itu penetapannya untuk PNS yang gajinya APBN dan APBD, akan ditetapkan Menkeu dan koordinasi dengan Menpan, disamping itu koordinasi juga ke Menteri yang mengurus perumahan, dalam hal ini Menteri PUPR. Waktu kita real-nya melakukan pemotongan itu akan ada ketetapannya.

Untuk seorang PNS diukur anggotanya pada usia berapa?
Jadi kalau di dalam UU dan PP itu syarat kepesertaan itu dilihat dari usia, usia minimum 20 tahun atau sudah berkeluarga. Otomatis mandiri juga seperti itu, persyaratan pesertanya seperti itu.

Sekarang nilai manfaatnya dan kelebihan dari Bapertarum apa?
Jadi kalau di UU dan PP nanti manfaat dari pembiayaan perumahan dapat diterima peserta. Tapi peserta ini yang belum memiliki rumah, nanti ada tiga modelnya, pertama kepemilikan rumah. Mungkin kalau tahu seperti program FLPP Kementerian PUPR, rumah dibangun pengembang, peserta beli, nanti dia akan berhubungan dengan bank, lalu bank berhubungan dengan BP Tapera.

Kedua bisa untuk renovasi rumah, jadi kalau sudah jadi peserta dan sudah punya rumah, bisa saja uangnya dipakai untuk renovasi rumah. Atau ketiga sudah punya tanah mau bangun rumah, itu juga bisa pakai. Jadi Tapera juga untuk pembiayaan pembangunan rumah di atas tanah milik sendiri.

Berlanjut di halaman berikutnya.

Besaran nilainya berapa?
Besarannya kami lagi finalkan sebenarnya, ancar-ancar sudah ada. Mungkin around-nya ya, waktu diskusi kemarin dengan teman teman, yang sudah kita simulasikan. Kalau dirata-rata mungkin Rp 160-an juta itu plafon kredit BP Tapera itu masih simulasi kami. Ingat, itu masih simulasi, jadi PP sudah diserahkan kami sudah ada diskusikan dengan pengembang, perbankan, dan koordinasi juga ke pihak Kementerian PUPR supaya program sinkron. Jangan beda-beda satu sama lain dan sasarannya malah nggak tepat.

Ini kan masih banyak membingungkan, jadi misalnya ada orang jual rumah Rp 100 juta, ajukan kredit KPR, kan bank hanya berikan pinjaman 70% dari nilai objek dijual. Itu pun tim appraisal mereka yang tentukan, kita bayangkan Rp 70 juta. Ternyata pihak bank menimang objek hanya Rp 80 juta, akhirnya kan yang didapatkan Rp 50 sampai 60-an juta padahal yang perlu dibayarkan Rp 100 juta, akhirnya nombok lagi nih.

Kalau sistem Tapera begitu juga nggak?
Jadi kalau uang muka pada program yang selama ini ada ya memang kan uang muka itu ada ditentukan oleh bank, untuk kasus tertentu ada juga yang berikan uang muka 0%, tapi sangat sedikit. Uang muka memang sebagian besar ada.

Kalau kita di BP Tapera kan nanti ada duit kita, katakanlah KPR itu misal Rp 200 juta. Ke depannya rencana kita 75% duit kita 25% duit bank dari total KPR-nya. Nah kemudian bila bicara uang muka, yang saya tahu selama ini, pemerintah juga lewat Kementerian PUPR ada bantuan uang muka. Maka kami berharap, di program Tapera ini peserta bisa memperoleh fasilitas uang muka di pemerintah selama ini di Kementerian PUPR, sehingga bisa meringankan beban uang mukanya.

Peserta wajibnya minimal upah berapa dan pemanfaatannya juga bagaimana?
Tapera yang wajib jadi peserta yang upahnya upah minimum, sementara kalau yang mau dapat manfaat di kami nanti menetapkan harus Rp 8 juta penghasilannya. Sekarang kalau PNS sendiri baru masuk gaji pokok dan tunjangan keluarganya baru masuk aja, range-nya Rp 6-7 juta. Di Kementerian, di pusat misalnya, jadi PNS muda nggak terlalu jauh. Apalagi kalau bicara sama tunjangan kinerjanya.

Nanti kalau memanfaatkan biayanya, dari Rp 8 juta tadi itu hitungannya sudah sama gaji tunjangan kerja dan tunjangan keluarganya kita masukan. Jadi dengan demikian PNS muda pun bisa langsung.

Minimal peserta setahun baru bisa manfaatkan?
Menurut UU secara umum dia anggotanya harus 12 bulan minimal, satu tahun. Itu menurut UU dan PP. Kecuali nanti khusus untuk PNS yang dulu sudah jadi anggota Bapertarum karena mereka sudah ada saldo awal dan lebih lama. Jadi kalau konversi, duitnya sudah memenuhi sesuai dengan simpanan 3% tadi ya nanti dia otomatis bisa langsung dari PNS itu.

Ada jaminan kalau ikut Tapera, tidak akan ada lagi potongan lain ke pihak bank dan manapun?
Yang kita atur kan data Tapera-nya di kita, tapi nanti waktu teman-teman perbankan menyalurkan itu tentunya BP Tapera bikinkan rambu-rambu lah. Misalnya contoh nanti ada aturan BP Tapera tentang penyaluran pembiayaannya kami akan bikin itu dan dipertegas.

Melindungi pegawai nih berarti?
Otomatis itu.

Tadi dibilang orang sudah punya rumah bisa ikut nikmati buat renovasi, kalau beli rumah lagi boleh?
Nggak boleh kalau itu, setiap peserta cuma boleh sekali mendapatkan manfaat kepemilikan. Jadi karena gini dalam UU itu prinsip utamanya kan gotong royong. Jadi bersama-sama mengumpulkan duit baik sudah punya maupun belum, dikumpulkan duitnya, yang punya rumah nggak bisa lagi beli rumah pakai duit ini yang bisa hanya yang belum punya rumah. Tapi jangan khawatir, duitnya akan dikumpulkan saat pensiun atau usia 58 tahun, lalu dikembalikan duitnya dengan hasil pemupukannya. Kan disitu gotong royongnya.

Kan kemarin yang bikin ribut juga karena orang sudah punya rumah kenapa mesti dipaksa menabung juga?
Jadi ini lah prinsip gotong royongnya, kan ini sudah kajian mendalam. Dan contoh lagi di negara-negara lainnya di sana ini sudah dilakukan. Kalau kita lihat Malaysia, Singapura, India, China, sama. Dia punya program tabungan perumahan yang sama ini dan dia mengumpulkan dana dari masyarakat itu. Polanya begini, pemanfaatannya juga sama.

Kalau kita lihat lagi bagaimana dulu UU ini dibentuk mengacunya sudah dari negara tadi, malah belajar juga contractual setting, kan negara tadi itu kan housing provident fund secara umum. Jadi ini sudah dipelajari sebelum jadi UU, jadi ini bukan UU baru sebenarnya. Buat kita aja yang baru.

Malah katanya, menurut ceritanya ini dulu malah sudah dimulai di Inggris. Jadi mereka berkumpul bersama membangun rumahnya, mereka iuran masing masing, kalau sudah cukup satu rumah dibangun dulu lalu diundi nih pemenangnya. Kemudian dilembagakan pelan-pelan, akhirnya banyak negara memakai.

Jadi ada rujukannya dari mana saja dan bagaimana?
Ada, jadi kalau dilihat dari bahan UU dan naskah akademiknya itu kan di situ disebut itu rujukannya di Prancis di Jerman di Singapura, China, bagaimana di India. Baru kemudian diformulasikan jadi UU Tapera.

Dari negara yang jadi rujukan, persentase pemotongan nya seperti apa?
Memang berbeda-beda, ada banyak negara juga yang pembiayaan rumah begini masuk ke dalam sistem jaminan sosialnya. Terutama jaminan hari tua, jadi jumlahnya mungkin jauh lebih besar, karena sudah digelondongkan jadi satu.

Tapera muncul saat pandemi, saat perusahaan nyaris collapse. Belum lagi kita kemarin dapat kado kenaikan iuran BPJS, jadinya masyarakat ngeluh dipotong lagi, tanggapannya?
Jadi sesuai PP itu sudah disebut, untuk pekerja swasta saja kan itu masih nanti jadi peserta 7 tahun sesudah PP ini diundangkan. 2027. Jadi artinya maksimum untuk pekerja swasta diberikan waktu sampai dengan 7 tahun sesudah PP diundangkan.

Kalau tahun depan yang swasta ikut apakah boleh?
Nggak apa-apa. Kalau ada pekerja dan pemberi kerjanya mau ikut, monggo. Tapi buat kami di BP Tapera collection-nya, karena kami kan bertahap ya, pertama akan kita dorong kan PNS. Itu pun baru kita collection di Januari 2021, itu baru PNS tok. Jadi kalau di PP ada beberapa hal yang harus dilakukan setelah PP itu disahkan.

Jadi misalnya duit Bapertarum, itu kan belum masuk di kami, harus ada prosesnya di PP dilikudiasi dulu aset yang kemarin di Bapertarum semenjak dia dilikuidasi pada 2018 sampai hari ini mesti dihitung lagi tuh. Baru nanti dibikin aturannya salah satunya adalah pengalihan dananya ke BP Tapera.

Itu baru proses pengalihan dari PNS, jadi bukan serta merta PP hari ini disahkan, besok kemudian langsung masyarakat ditarik. Rencananya 2021 itu buat PNS dulu. Tadi simpanannya buat nanti 2021 Januari. Rencana kita 2021 PNS, kemudian bertahap BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, baru ujungnya teman-teman swasta.

Ada tahap pembedaan itu tujuannya apa?
Jadi kalau dilihat kembali setiap kita menetapkan berapa sih simpanan itu kan harus, misalnya ada PNS yang digaji APBN-APBD kan nanti bu Menteri Keuangan yang tetapkan setelah koordinasi ke Menpan dan Menteri PUPR. Nanti kalau BUMN, Menteri BUMN yang tetapkan, batasan pengalihan berapa yang dipotong itu, ini kan proses bertahap.

Kalau kita baca di PP kita kan butuh siapkan regulasi yang diamanatkan di PP itu. Sehingga proses ini nggak blek ujug-ujug begitu, masih butuh waktu, tapi targetnya Januari 2021 PNS sudah bisa. Ada 4,2 jutaan orang lah.

Ada politisi yang bilang pemerintah memberatkan kembali masyarakat di tengah pandemi, dia bilang kewajiban negara bikin rumah buat masyarakat. Tapi disebut tadi di luar negeri ada prinsip begini, apakah memang ada negara yang seutuhnya siapkan rumah buat warga miskin tanpa harus keluar duit?
Mungkin khusus warga miskin itu mungkin dulu pernah ada pondok buruh atau rumah sosial, kalau ada gelandangan ditampung di situ. Tapi kalau dalam rangka kepemilikan rumah, diberikan negara 100%, saya malah nggak tahu ada program seperti itu. Ini konteksnya kan kepemilikan ya.

Mungkin kalau sering baca berita apa sih persoalan dalam pembiayaan perumahan, masalah accessibility, affordability, sustainability. Jadi begini memang kalau kita berpikir pembiayaan rumah itu kan dana yang dibutuhkan besar dan butuh jangka panjang, sehingga harus dicari sumber dana lain tak hanya dibebankan APBN karena nggak bakal sanggup dari tahun-tahun dan terus menerus memenuhi kebutuhan itu.

Nah salah satu solusinya agar dana itu tersedia adalah memanfaatkan prinsip gotong royong tadi, jadi kalau dibilang ini solusi ya memang solusi. Karena dari dulu memang begitu, tidak pernah dana tersedia untuk memenuhi seluruh kebutuhan rumah rakyat ini. Jadi ini solusi dan sudah dipelajari tentunya.

Apakah Tapera akan membebani pegawai dan pekerja di tengah pandemi?
Masih ada waktu untuk kita ambil collection, saya sebutkan lagi kita akan mulai di bulan Januari 2021 itu pun PNS dulu.

Berlanjut di halaman berikutnya.

Ada yang bilang kalau Tapera ini menggalang dana untuk pembangunan nasional, apalagi muncul di pandemi dengan adanya Perppu yang membolehkan menggunakan dana apapun untuk direalisasikan, apakah benar begitu?
Itu saya pikir sudah jelas di UU dana Tapera itu nggak bisa dipakai selain untuk kepentingan pembiayaan perumahan buat pesertanya. Di UU-nya sudah eksplisit, pembiayaannya seperti apa saja itu pun sudah diatur di situ.

Kalau ditanya lagi apa bedanya sama yang dulu, kalau saya bilang bedanya sama program Bapertarum adalah bagaimana pengelolaannya, bagaimana mengambil dana dari masyarakat, bagaimana nanti memupuk dananya dan bagaimana memanfaatkannya. Dalam rangka pengerahan dananya kan nanti semua pekerja dan pemberi kerja akan menyimpan tadi kan, simpanan itu akan masuk ke bank penampung, nanti baru masuk bank custody, di situ lah duit itu dikelola jadi BP Tapera nggak pegang langsung itu duit.

Bagaimana memupuknya? BP Tapera akan atur itu, di PP dan UU sudah dijelaskan investasi apa saja yang bisa dipakai untuk memupuknya, jadi sudah diatur sedemikian rupa. Termasuk pengawasannya, di UU itu yang melakukan pengawasan komite dan OJK. Komite itu Pak Menteri PUPR, Menteri Keuangan, ibu Menaker, dan Keuta dengan komisioner ada di situ. Karena kita ini kan kelola keuangan. Kami juga diawasi OJK, kemudian dari situ kami akan lakukan pengawasan terhadap bank custody-nya dan manajemen investasi tadi, demikian juga bank penyalur untuk peserta memanfaatkan dana Tapera.

Jadi ini sudah diatur sedemikian rupa supaya kredibel dan orang percaya supaya duit itu bisa terjaga. Lalu hasil pemupukannya bisa baik dan terjamin, ini akan dibikin semacam rambu-rambu.

Kan perumahan soal lahan terbatas juga ya, dimungkinkan nggak dengan dana terkumpul beli lahan untuk nantinya jadi rumah murah?
Dalam UU kalau membeli langsung tanah itu tidak. Tapi dia masuk lewat instrumen investasi tadi, yang underlined-nya tanah itu bisa masuk melalui instrumen, kalau beli langsung nggak bisa.

Keanggotaannya sendiri ditarget berapa dan target dananya juga berapa?
Target kami sampai 2024 lah ya, itu sekitar 13 juta yang jadi peserta selama lima tahun. Kalau target dananya belum ada, kami akan finalkan lagi karena bukan kami yang tentukan karena ini harus berkoordinasi dengan banyak pihak. Cuma hitungan kami sampai 2024 itu bisa lah RP 60 triliun terkumpul.

Kan PUPR ada proyek satu juta rumah, nah bersinggungan ke Tapera atau tidak?
Justru kalau bicara program satu juta rumah, salah satu kontribusinya dari Tapera ini. Kalau sejuta rumah itu sudah overall ada di situ. Jadi semua mendukung program itu.

Pedagang lepas atau bahkan ojek begitu bisa masuk juga?
Itu masuk pekerja mandiri itu.

Potongannya bagaimana, apakah full 3% ditanggung sendiri?
Iya jadi kalau pekerja mandiri dia sendiri yang harus potong 3% itu.

Cara mengukurnya bagaimana?
Jadi dia harus punya catatan berapa penghasilan setahun, dirata-ratakan sebulan, itu lah nanti yang dianggap sebagai gaji atau upahnya itu per bulan. Begitu cara masuknya. Itu lah dasarnya berapa simpanannya yang mesti disetor Tapera.

Jadi kami nanti waktu dia mau memanfaatkan uangnya, misal dia belum punya rumah, dia mau KPR. Maka kita berikan platform berapa dari dana Tapera yang akan dikasih. Katakanlah misalnya Rp 160 juta, kemudian dia akan ke bank, waktu datang ke bank, yang hitung repayment capacity-nya itu si bank. Karena dia yang punya kemampuan itu, jadi bank yang hitung, kalau bapak melakukan pinjaman segini berdasarkan penghasilan bapak tadi masuk nggak. Kalau masuk, nanti di approve baru bank minta ke kita.

Tapi siapa peserta yang eligible dapatkan itu? Itu lah datanya dari BP Tapera, jadi kami sudah ada datanya, jadi peserta itu akan diolah datanya siapa yang dapat manfaat. Kriterianya misalnya, belum memiliki rumah kalau dia belum punya rumah ya. Kemudian dia golongan MBR. Itu kriteria utamanya, makanya nanti diseleksi.

Penegasan lagi terkait Tapera ini, banyak yang takut jadi ajang menghimpun dana murah untuk biayai pembangunan, tanggapannya seperti apa?
Seperti disampaikan ini bukan proses ujug-ujug, prosesnya panjang dari awalnya UU Tapera itu 2016, amanat UU itu adalah PP penyelenggara Tapera dan disahkan tahun 2020. Prosesnya udah panjang, cuma ditetapkannya aja baru kemarin. Bukan ujug ujug ditempatkan di situasi seperti ini. Nah jadi PP ini juga jadi landasan untuk operasional BP Tapera, tanpa PP ini kami nggak akan bisa lanjut ke tahap berikutnya. Kalau dia makin lama dibuat, maka makin lama juga pengelolaan BP Tapera ini. Jadi memang ini sudah saatnya ditetapkan. Kalau ditafsirkan untuk menghimpun dana pembangunan, apalagi dikaitkan dengan pandemi itu tidak tepat.

Mengenai collection tadi kita juga punya rencana bukan hari ini ditetapkan, besok dilakukan. Kita akan mulai PNS dulu nanti di Januari 2021. Baru bertahap ke yang berikutnya. Baru nanti 7 tahun paling lama pekerja swasta bisa bergabung. Jadi memang saya pikir tidak ada yang mesti dikhawatirkan. Malah ini jadi solusi bagi pembiayaan perumahan yang kita hadapi selama ini. Itu lah dasarnya, agar ada solusi.

Persoalan kita dalam menyediakan hunian untuk masyarakat adalah keterbatasan pembiayaan dan sustainability-nya. Program ini diharapkan atasi itu. Ini juga akan sustain karena gotong royong masyarakat. Jadi masalah itu bisa diatasi dengan program ini.

Harapannya BP Tapera seperti apa?
Harapan kami begini, pertama kami bangun kredibilitas, masyarakat pun mesti percaya sama Tapera. Kami saat ini sedang maksimalkan GCG-nya juga agar bisa kredibel dan dipercaya. Harapan kami dimulai dari PNS kami akan layani maksimum semua peserta, apabila ada yang terbantu satu maka yang lain akan ikut sendiri. Nanti juga masyarakat bisa cek sendiri dananya itu kita buat bisa dikontrol. Duit masyarakat akan dikelola baik dan transparan.

Kemudian nanti kalau mau manfaatkan buat rumah akan ada urutan prioritas, lamanya bayar simpanan sampai, kemendesakan, jadi kita lihat prioritasnya siapa paling butuh. Kami juga nanti akan bangun platform digital, nggak sebentar ini makanya kita butuh waktu.



Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads