Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan bakal ada pelimpahan dana dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pelimpahan dana tersebut untuk mendukung jalannya program Tapera dalam menyediakan perumahan bagi pekerja sampai BP Tapera benar-benar berfungsi optimal. Pelimpahan akan dilakukan secara bertahap mulai 2021 mendatang.
"Dana FLPP akan dilimpahkan ke BP Tapera. Tidak langsung, namun secara bertahap," ungkap Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto dalam konferensi virtual, Jumat (5/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun total dana yang akan dilimpahkan tersebut mencapai Rp 40 triliun.
"Selama ini outstanding FLPP sekitar Rp 40 triliun dan itu uang pemerintah yang pernah ditanam di LPDPP (Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan)," tuturnya.
Namun selama BP Tapera belum beroperasi penuh, maka LPDPP masih akan beroperasi. Paling lambat sampai tujuh tahun ke depan atau 2027 seluruh dana FLPP sudah harus dialihkan ke BP Tapera.
"Selama BP Tapera belum berfungsi dan beroperasional penuh, sampai dengan tujuh tahun ke depan, maka kita siapkan dan pastikan bahwa LPDPP dan FLPP masih menjalankan tugas. Selama BP Tapera belum bisa melayani MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), FLPP masih berjalan dan tinggal gimana nanti rumahnya seperti apa kita lihat," sambungnya.