Gaji di Atas Rp 8 Juta Tak Bisa Dapat KPR Tapera

Gaji di Atas Rp 8 Juta Tak Bisa Dapat KPR Tapera

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 05 Jun 2020 20:30 WIB
Insert fokus: Kapan Bunga KPR Turun?
Foto: Tim Infografis: Mindra Purnomo
Jakarta -

Pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan pegawai swasta sebesar 3% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang baru diundangkan per 20 Mei 2020 lalu.

Tujuannya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa membeli rumah dengan suku bunga terjangkau. Lalu, siapa sebenarnya pekerja yang terkategori MBR ini?

Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro, pekerja yang terkategori MBR adalah pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami fokus di MBR berpenghasilan Rp 4-8 juta, di atas itu porsinya SMF (Secondary Mortgage Facility) dan swasta, masa yang mampu minta suku bunga murah juga," ujar Ari dalam telekonferensi, Jumat (5/6/2020).

Pembiayaan ini dapat digunakan untuk membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Nomor 25 tahun 2020 Penyelenggaraan Tapera. Selain untuk pengajuan KPR, pembiayaan Tapera tersebut juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi rumah.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja di bawah gaji Rp 8 juta/bulan untuk menikmati manfaat tersebut. Salah satunya, pekerja tersebut memiliki masa kepesertaan minimal 1 tahun.

"Terkait masa kepesertaannya, ini penting kami garis bawahi di sini, bahwa di dalam peraturan pemerintah disebutkan masa kepesertaan minimal 12 bulan. Artinya peserta sudah nabung selama 12 bulan," sambungnya.

Tak hanya itu, peserta kategori ini juga tercatat belum memiliki rumah pertama.

"Adapun prinsip dari kriteria BP Tapera itu mewujudkan mimpi rumah pertama. Ini pokok utamanya. Jadi kita fokuskan buat mereka yang belum punya rumah pertama," tambahnya.

Sedangkan, pekerja berpenghasilan di atas Rp 8 juta bisa menerima manfaat dalam bentuk pemupukan dana yang bisa dicairkan di akhir masa kepesertaan.

"Seluruh peserta itu akan dapat manfaat. Ada manfaat berbentuk pembiayaan perumahan dan manfaat pemupukan beserta hasil pemupukannya di akhir kepesertaan. Yang tidak menerima manfaat pembiayaan perumahan, di akhir kepesertaannya akan mendapat manfaat berupa tabungan dan pemupukannya," tandasnya.



Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads