Pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan pegawai swasta sebesar 3% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang baru diundangkan per 20 Mei 2020 lalu.
Tujuannya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa membeli rumah dengan suku bunga terjangkau. Lalu, siapa sebenarnya pekerja yang terkategori MBR ini?
Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro, pekerja yang terkategori MBR adalah pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami fokus di MBR berpenghasilan Rp 4-8 juta, di atas itu porsinya SMF (Secondary Mortgage Facility) dan swasta, masa yang mampu minta suku bunga murah juga," ujar Ari dalam telekonferensi, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Iuran Peserta Tapera Diinvestasikan di Saham |
Pembiayaan ini dapat digunakan untuk membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Nomor 25 tahun 2020 Penyelenggaraan Tapera. Selain untuk pengajuan KPR, pembiayaan Tapera tersebut juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi rumah.
Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja di bawah gaji Rp 8 juta/bulan untuk menikmati manfaat tersebut. Salah satunya, pekerja tersebut memiliki masa kepesertaan minimal 1 tahun.
"Terkait masa kepesertaannya, ini penting kami garis bawahi di sini, bahwa di dalam peraturan pemerintah disebutkan masa kepesertaan minimal 12 bulan. Artinya peserta sudah nabung selama 12 bulan," sambungnya.
Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]