BP Tapera Tepis Anggapan Bebani Masyarakat di Tengah Pandemi

BP Tapera Tepis Anggapan Bebani Masyarakat di Tengah Pandemi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 08 Jun 2020 14:05 WIB
Hispanic Couple Viewing Potential New Home
Ilustrasi/Foto: Istock
Jakarta -

Pemerintah resmi menerbitkan PP 25 tahun 2020 mengenai program Tabungan Perumahan alias Tapera. Banyak pihak curiga kemunculan program Tapera di tengah pandemi seakan-akan ingin membebani masyarakat.

Pembicaraan lainnya Tapera dinilai menjadi upaya pemerintah menghimpun dana murah dari masyarakat untuk membiayai pembangunan nasional. Terlebih lagi dengan adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengisyaratkan dana apapun bisa digunakan untuk kebutuhan pemerintah, termasuk menangani virus Corona.

"Kalau ditafsirkan untuk menghimpun dana pembangunan, apalagi dikaitkan dengan pandemi itu tidak tepat," kata Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan kepada Tim Blak-blakan detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai penggunaan dana Tapera, Nostra menegaskan dalam UU Tapera yang terbit pada 2016 penggunaan dana dijelaskan hanya untuk kepentingan pembiayaan perumahan bagi para peserta.

"Itu saya pikir sudah jelas di UU dana Tapera itu nggak bisa dipakai selain untuk kepentingan pembiayaan perumahan buat pesertanya. Di UU-nya sudah eksplisit, pembiayaannya seperti apa saja itu pun sudah diatur di situ," jelas Nostra.

ADVERTISEMENT

Berlanjut di halaman berikutnya.

Nostra juga mengatakan dalam beroperasi pihaknya juga dikawal dan diawasi ketat oleh pemerintah. Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga komite yang beranggotakan Menteri PUPR, Menteri Keuangan, dan Menteri Ketenagakerjaan.

"Di UU itu yang melakukan pengawasan komite dan OJK. Komite itu Pak Menteri PUPR, Menteri Keuangan, ibu Menaker, dan ketua dengan komisioner ada di situ. Karena kita ini kan kelola keuangan," kata Nostra.

Soal penarikan iuran pun Nostra mengatakan pihaknya tidak akan melakukannya dalam waktu dekat, apalagi di tengah pandemi yang belum surut. Dia mengatakan pihaknya baru akan menarik iuran mulai Januari 2021, itu pun cuma untuk kategori PNS saja.

Sementara itu, untuk pekerja lain akan bertahap ditarik iurannya hingga 7 tahun ke depan. Mulai dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, hingga ke pekerja swasta baik yang mandiri ataupun yang memiliki pemberi kerja.

"Rencana kita 2021 PNS, kemudian bertahap BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, baru ujungnya teman-teman swasta. Jadi sesuai PP itu sudah disebut, untuk pekerja swasta saja kan itu masih nanti jadi peserta 7 tahun sesudah PP ini diundangkan, 2027," ungkap Nostra.



Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads