Pemerintah resmi menerbitkan PP 25 tahun 2020 mengenai program Tabungan Perumahan alias Tapera. Banyak pihak curiga kemunculan program Tapera di tengah pandemi seakan-akan ingin membebani masyarakat.
Pembicaraan lainnya Tapera dinilai menjadi upaya pemerintah menghimpun dana murah dari masyarakat untuk membiayai pembangunan nasional. Terlebih lagi dengan adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengisyaratkan dana apapun bisa digunakan untuk kebutuhan pemerintah, termasuk menangani virus Corona.
"Kalau ditafsirkan untuk menghimpun dana pembangunan, apalagi dikaitkan dengan pandemi itu tidak tepat," kata Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan kepada Tim Blak-blakan detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai penggunaan dana Tapera, Nostra menegaskan dalam UU Tapera yang terbit pada 2016 penggunaan dana dijelaskan hanya untuk kepentingan pembiayaan perumahan bagi para peserta.
"Itu saya pikir sudah jelas di UU dana Tapera itu nggak bisa dipakai selain untuk kepentingan pembiayaan perumahan buat pesertanya. Di UU-nya sudah eksplisit, pembiayaannya seperti apa saja itu pun sudah diatur di situ," jelas Nostra.
Berlanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]