Pemerintah kembali mengizinkan operasional ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang, bahkan di daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sekalipun.
Namun satu hal yang perlu diingat adalah ojol masih dilarang untuk mengangkut penumpang di zona merah dan oranye yang merupakan zona dengan risiko tinggi dan sedang. Hal itu diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 11 tahun 2020.
Dilihat detikcom, Rabu (10/6/2020), ojek online cuma boleh mengangkut penumpang di zona kuning dan hijau yang merupakan zona dengan resiko ringan dan cenderung aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE no 11 tahun 2020 juga mengamanatkan beberapa hal kepada perusahaan aplikasi penyedia jasa ojol. Salah satunya adalah menyarankan perusahaan aplikasi untuk menyediakan alat sekat untuk penumpang dan pengemudi.
Mereka juga diminta untuk membentuk pos kesehatan yang di dalamnya disediakan alat disinfektan, alat cuci tangan, dan pengukur suhu tubuh.
Baca juga: Zona Merah Jakarta untuk Ojol |
Selain itu, aplikator juga diminta utuk menyediakan tutup kepala alias haircap jika helm yang digunakan penumpang merupakan helm milik driver. Meski begitu, soal penggunaan helm Kemenhub menyarankan kepada penumpang untuk membawa helm sendiri.
Sementara itu, Kemenhub mewajibkan beberapa hal harus dipenuhi driver, yaitu penggunaan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan penyediaan alat cuci tangan. Kemenhub juga menyarankan agar transaksi dilakukan secara cashless.
Berlanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: 25 Perwakilan Ojol Audiensi di Kemenko Polkam, Ini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]