Tatanan normal baru atau new normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) sudah berlaku di seluruh daerah. Artinya PNS di seluruh daerah sudah mulai bekerja di kantor (work from office/WFO) dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan jumlah PNS yang bekerja di kantor berlaku menyesuaikan kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah masing-masing.
"Pada intinya sudah melaksanakan semua (new normal), hanya pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi COVID-19 di wilayah masih-masing," kata Dwi kepada detikcom, Kamis (11/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tentang Pangkat Golongan PNS dan Gajinya |
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif. Di Jakarta sendiri dengan masa PSBB transisi, kantor pemerintah bisa menerapkan bekerja di kantor dengan maksimal 50% kehadiran pegawai dalam satu kantor.
Setiap ASN yang bekerja di kantor wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru. ASN juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau social/physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring. Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat kesehatan disarankan bekerja dari rumah.
Perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah. Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak yang dilengkapi surat dinas dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas.
(ara/ara)