Penambahan kasus baru COVID-19 di Jakarta memecahkan rekor tertinggi pada Selasa 9 Juni 2020 sebanyak 239. Lantas apakah pengusaha tak mematuhi protokol kesehatan dengan benar di masa PSBB transisi sehingga membuat kasus baru melonjak?
Pemprov DKI Jakarta di masa PSBB transisi ini memang mengizinkan dunia usaha yang sebelumnya dilarang beroperasi untuk kembali beroperasi secara terbatas. Namun pengusaha mengakui sudah menjalankan protokol kesehatan sesuai standar yang dianjurkan.
"Yang saya lihat sih memang masih standar-standar saja yang dipenuhi ya, seperti kalau mau masuk tes thermogun dulu, kemudian harus pakai hand sanitizer," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi saat dihubungi detikcom, Rabu (11/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memastikan bahwa perkantoran sudah menaati aturan di mana karyawannya yang berkantor tak lebih dari 50% dari total kapasitas. Jadi sisanya bekerja dari rumah.
"Kalau di perkantoran selama ini yang disampaikan 50% masih dilakukan ya untuk tenaga kerja yang masuk kerja," ujarnya.
Namun pengusaha memang sulit menjamin bahwa karyawannya mampu menjalankan protokol kesehatan dengan baik saat di luar kantor, misalnya saja dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja.
"Ya misalkan di satu tempat, di mana area itu lebih kecil dibandingkan jumlah yang hadir. Nah ini yang agak susah untuk memberikan masukan kepada mereka misalnya contoh antrean mau naik KRL misalkan, MRT, itu kan masih agak kelihatannya belum betul-betul disiplin," jelasnya.
(toy/fdl)