OJK Tepis Isu Kookmin Gagal Selamatkan Likuiditas Bank Bukopin

OJK Tepis Isu Kookmin Gagal Selamatkan Likuiditas Bank Bukopin

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 15 Jun 2020 17:37 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan proses Kookmin Bank menjadi pemegang saham mayoritas PT Bank Bukopin Tbk masih berlanjut. Hal itu menepis beredarnya berita yang menyebutkan bank asal Korea Selatan itu gagal mengatasi masalah likuiditas Bank Bukopin.

OJK dalam keterangan resminya, Senin (15/6/2020) menegaskan Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per 11 Juni 2020 sesuai komitmennya. Saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin.

"Terkait dengan berita dari beberapa media online yang beredar pagi ini dengan judul OJK 'Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin', kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah (surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik). Selain itu, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar," bunyi pernyataan resmi OJK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK menjelaskan, surat yang beredar tertanggal 10 Juni 2020 itu disampaikan kepada seluruh pemegang saham baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22% maupun pemegang saham lainnya saat itu untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin. Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin.

Atas surat dimaksud, Kookmin Bank merespon dengan cepat dan menempatkan dana sebesar US$ 200 juta yang selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPSLB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin diatas 51%. Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia. S

ADVERTISEMENT

OJK menyatakan akan Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPSLB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.




(das/ara)

Hide Ads