Sri Mulyani: Pendapatan Pajak Negatif 10,8%

Sri Mulyani: Pendapatan Pajak Negatif 10,8%

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 16 Jun 2020 11:28 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pendapatan negara hingga akhir Mei 2020 negatif hingga 9,0%. Sementara pendapatan pajak turun hingga 10,82%. Angka ini turun cukup dalam dibanding tahun 2019 lalu.

Untuk penerimaan perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga akhir Mei mencapai Rp 526,2 triliun atau 36% dari APBN.

"Penerimaan negara (pendapatan pajak) negatif 10,82% ini adalah suatu penurunan cukup dalam dibanding 2019. Penerimaan perpajakan kontraksi dibanding tahun lalu 7,9%" kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (16/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menyatakan hampir seluruh jenis pajak mengalami kontraksi. Menurutnya, hal ini mencerminkan adanya tekanan terhadap semua kegiatan ekonomi di dalam negeri.

"Perlambatan kegiatan ekonomi akibat COVID-19 akan dimonitor dibanding insentif fiskal sejak Maret lalu yaitu dengan berikan relaksasi pengurangan pajak bagi kegiatan ekonomi," katanya.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau dilihat di sini hampir semua jenis pajak alami kontraksi di bulan Mei yang cukup dalam kontraksi minus 5,3%, untuk PPh Badan kontraksinya dalam -20,4%. PPN kita 2,71%" sambungnya.

Sementara untuk PPh final juga mengalami kontraksi yang cukup dalam. "Untuk PPN dalam negeri kita alami tekanan hebat pada bulan Mei. Q1 masih positif 11,8 sampai April lalu bertahan di atas nol, Mei kontraksinya dalam 25,41%" tuturnya.




(fdl/fdl)

Hide Ads