PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) mengingatkan masyarakat agar menyiapkan berkas-berkas yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan sebelum membeli tiket. Hal ini mengingat petugas boarding kereta api akan memverifikasi seluruh persyaratan penumpang dengan ketat selama masa new normal.
Ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Corona (COVID-19) di masyarakat dan menjadikan perjalanan kereta api yang selamat, aman, nyaman dan sehat sampai tujuan. Jika calon penumpang tidak memenuhi syarat, maka akan ditolak melakukan perjalanan dengan kereta api.
"Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh," ujar Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus melalui keterangan resmi yang dikutip detikcom, Selasa (16/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan tidak menyertakan surat bebas COVID-19 yang mana hal tersebut diwajibkan sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 No. 7 tahun 2020. Selain itu, penumpang yang biasanya ditolak karena tidak menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta.
Pada masa new normal, penumpang KA jarak jauh diharuskan membawa surat bebas COVID-19 yang masih berlaku dari hasil PCR (berlaku 7 hari) atau rapid test (berlaku 3 hari). Atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test. Setelah itu, calon penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
"Khusus penumpang dengan usia di bawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI," terang Joni.
Secara umum, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Dengan adanya pemeriksaan persyaratan tersebut, Joni mengimbau kepada calon penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
"Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipatuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api," imbuhnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan penumpang pada masa new normal, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
(eds/eds)