Operasional kereta api (KA) jarak jauh dan lokal reguler sudah dibuka kembali mulai hari ini. Adapun jumlah keberangkatan yang disediakan PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) mulai hari ini sebanyak 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal.
Tiket pun sudah bisa dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Selain KAI Access, biro perjalan online seperti Traveloka juga sudah melayani kembali penjualan tiket KA jarak jauh dan lokal. Head of Marketing, Transport Traveloka Andhini Putri mengatakan, mulai hari ini calon penumpang sudah bisa membeli tiket KA reguler di platform tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia serta mempersiapkan sistem di platform kami agar pengguna dapat melakukan pemesanan tiket KA reguler pada 12 Juni melalui platform Traveloka," kata Andhini kepada detikcom, Kamis (11/6/2020).
Biro perjalanan online Pegipegi.com pun sudah membuka kembali layanan pembelian tiket KA jarak jauh dan reguler. Tiket yang tersedia hanyalah beberapa rute yang akan dibuka kembali oleh KAI antara lain dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.
"Perjalanan KA bisa dibooking kembali di tanggal tersebut (12 Juni 2020). Untuk rute kami mengikuti partner kami KAI," ujar Corporate Communications Manager PT Go Online Destination (PegiPegi) Busyra Oryza ketika dihubungi detikcom.
Tak lupa juga biro perjalanan online Tiket.com. Senior Public Relations Executive Tiket.com Yosi Marhayati mengatakan, platform tersebut juga siap melayani pembelian tiket KA besok.
"Sesuai Surat Edaran KAI untuk agent, kami mengikuti kebijakan KAI untuk menjual per tanggal 12 Juni untuk pemesanan H-7 keberangkatan," papar Yosi kepada detikcom.
Seluruh biro perjalanan tersebut mengimbau calon penumpang KA jarak jauh dan reguler untuk melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Pemeriksaan kelengkapan berkas tersebut akan dilakukan langsung di stasiun ketika boarding.
(fdl/fdl)