Sederet Kebijakan Erick Thohir: Dari Suvenir Hingga Rombak Direksi

Sederet Kebijakan Erick Thohir: Dari Suvenir Hingga Rombak Direksi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 17 Jun 2020 05:32 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan didampingi Wakil Menteri (Wamen) BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menghadiri rapat kerja (raker) perdana dengan Komisi VI DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019). Agendanya membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN tahun 2019 dan 2020.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -
Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan sejumlah kebijakan selama ia menjabat. Kebijakan itu tidak hanya ditujukan untuk kementerian, tapi juga pada BUMN.

Di masa awal menjabat, Erick langsung tancap gas dengan menyopot sekretaris kementerian BUMN dan semua deputi. Hal itu dikonfirmasi mantan Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (18/11/2019).

"Semua deputi dan sesmen," katanya.

Beberapa waktu berselang, Erick mengangkat sejumlah pejabat di Kementerian BUMN. Sebut saja, Susyanto sebagai sekretaris Kementerian BUMN, Carlo Brix Tewu sebagai deputi bidang hukum dan perundang-undangan, Nawal Nely sebagai deputi keuangan dan manajemen risiko, dan Loto Srinaita Ginting sebagai staf ahli bidang keuangan dan pengembangan UMKM.

Sejalan dengan itu, Erick juga merombak pejabat beberapa perusahaan pelat merah. Beberapa di antaranya ialah menjadikan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai komisaris utama PT Pertamina (Persero), Chandra Hamzah sebagai komisaris utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Amien Sunaryadi sebagai komisaris utama PT PLN (Persero), dan Zulkifli Zaini sebagai direktur utama PLN.

Hingga perombakan terbaru pada PT Pertamina (Persero). Pada perombakan ini, Erick memangkas jumlah direksi dari 11 menjadi 6 alias separuhnya. Apa lagi kebijakan Erick?

Klik halaman selanjutnya>>>
Larangan bagi-bagi suvenir

Erick Thohir melarang BUMN untuk membagikan atau memberikan suvenir dalam setiap penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS). Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya.

Dalam surat yang ditetapkan tanggal 5 Desember 2019 itu disebutkan, maksud dan tujuan penerbitan surat edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada persero dan perum.

"Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang balk (good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan souvenir atau sejenisnya kepada siapapun," bunyi surat tersebut.

Kemudian khusus untuk perseroan terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan RUPS, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.

Dijelaskan juga, salah satu strategi BUMN dalam meningkatkan kinerja yaitu dengan melakukan efisiensi dan penghematan biaya operasional perusahaan. Termasuk dalam pemberian souvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan RUPS pada persero atau rapat pembahasan bersama pada perum agar sejalan dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik.
BUMN dilarang bikin anak usaha

Erick juga memperketat pembentukan anak, cucu sampai cicit BUMN. Hal ini dipertegas lewat penerbitan Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.

Aturan ini diterbitkan per 12 Desember 2019 sekaligus telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya. Keputusan menteri ini berlaku pada tanggal diterbitkannya.

Pasca penerbitan kebijakan tersebut, maka pendirian anak perusahaan maupun perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut. Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

Selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan review terhadap keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian dengan melibatkan direksi BUMN.

Meski demikian, beberapa anak perusahaan masih diberikan pengecualian, yakni:

1. Dikecualikan kepada pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan yang mengikuti tender dan atau tengah melaksanakan proyek-proyek BUMN di bidang usaha jasa konstruksi dan atau pengusahaan jalan tol.

2. Anak perusahaan atau perusahaan patungan yang tengah melaksanakan kebijakan atau program pemerintah.

Meski demikian, keduanya tetap harus mengerjakan tender atau proyek yang sudah disetujui oleh Menteri BUMN serta telah direview pengerjaannya oleh tim yang dibentuk oleh Menteri BUMN.

Keputusan Menteri ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk persero terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan menteri dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut.
Anak cucu BUMN mau dirapikan

Banyaknya jumlah anak cucu BUMN disebabkan karena banyaknya pembentukan perusahaan yang tidak berizin. Banyaknya anak maupun cucu BUMN kemudian melahirkan perusahaan-perusahaan yang 'bodong'.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, mulanya jumlah perusahaan BUMN ini sekitar 140. Kemudian, masing-masing BUMN melahirkan anak cucu bahkan cicit perusahaan sehingga jumlahnya menjadi 800-an. Seharusnya, kata dia, untuk pembentukan perusahaan itu mendapat izin dari Menteri BUMN.

"Sebenarnya harus izin ternyata banyak yang tidak izinnya, bikin juga, makanya kita langsung melakukan pembenahan mulai merampingkan," kata Arya dalam webinar Ngobrol Bareng Tiki Taka Direksi BUMN, Selasa (16/6/2020).

"Kemarin kan ada Telkom, Garuda dan beberapa lain mulai menghapus anak perusahaan cicit sama cucunya karena dianggap nggak efisien juga," ujar Arya.

Lahirnya anak cucu perusahaan ini karena berbagai sebab. Salah satunya untuk keperluan proyek sehingga membentuk perusahaan baru. Kemudian, yang jadi masalah adalah ketika proyek sudah selesai perusahaan itu masih ada. Bahkan, sudah ditinggal pengurusnya.

"Jadi banyak yang begitu-begitu ternyata dan akhirnya banyak yang bodong-bodong juga, artinya proyek nggak ada, direksi nggak ada lagi tapi nama PT-nya masih ada," tutur Arya.


Hide Ads