Pemerintah segera menjalankan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dengan begitu, nantinya semua pekerja baik itu PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, pegawai swasta hingga pekerja informal wajib membayar iuran sebesar 3% untuk program ini.
Lalu, bagaimana nasib iuran peserta yang tiba-tiba terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar, sesuai dengan PP Tapera, dana tersebut tidak bisa langsung cair bagi pekerja yang terkena PHK. Setidaknya korban PHK harus rela menunggu 5 tahun untuk pencairan iurannya di program tersebut.
Aturan ini tertuang dalam pasal 23 PP No. 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Peserta yang bisa mencairkan dana iurannya adalah mereka yang sudah habis masa kepesertaannya.
Adapun peserta yang masuk dalam kategori itu adalah peserta yang sudah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri (informal), pekerja yang meninggal dunia, dan pekerja yang tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun.
"Itu sudah diatur dalam PP Tapera. Jadi gini, kita tidak mau dia tutup buka tutup buka lagi, jadi supaya jangan riskan, fluktuatif begitu, makanya sudah diatur, dalam keadaan begitu harus mau menunggu kalau nggak salah selambat-lambatnya 5 tahun," kata Ariev, Rabu (17/6/2020).
Berlanjut ke halaman berikutnya.