Ini Cara Mencairkan Iuran Tapera Bagi Pekerja yang Kena PHK

Ini Cara Mencairkan Iuran Tapera Bagi Pekerja yang Kena PHK

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 17 Jun 2020 16:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah segera menjalankan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dengan begitu, nantinya semua pekerja baik itu PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, pegawai swasta hingga pekerja informal wajib membayar iuran sebesar 3% untuk program ini.

Lalu, bagaimana nasib iuran peserta yang tiba-tiba terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar, sesuai dengan PP Tapera, dana tersebut tidak bisa langsung cair bagi pekerja yang terkena PHK. Setidaknya korban PHK harus rela menunggu 5 tahun untuk pencairan iurannya di program tersebut.

Aturan ini tertuang dalam pasal 23 PP No. 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Peserta yang bisa mencairkan dana iurannya adalah mereka yang sudah habis masa kepesertaannya.

ADVERTISEMENT

Adapun peserta yang masuk dalam kategori itu adalah peserta yang sudah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri (informal), pekerja yang meninggal dunia, dan pekerja yang tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun.

"Itu sudah diatur dalam PP Tapera. Jadi gini, kita tidak mau dia tutup buka tutup buka lagi, jadi supaya jangan riskan, fluktuatif begitu, makanya sudah diatur, dalam keadaan begitu harus mau menunggu kalau nggak salah selambat-lambatnya 5 tahun," kata Ariev, Rabu (17/6/2020).

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Alasannya karena biasanya korban PHK dalam waktu selambat-lambatnya 1-2 tahun bisa saja mendapat pekerjaan baru di perusahaan lain, sehingga bisa lanjut membayar iuran Tapera seperti sebelumnya.

"Jadi kita nilai dulu, setelah kita nilai baru kita bayarkan kembali karena kalau kena PHK atau dipecat, bisa saja dalam waktu dekat diterima lagi di tempat lain, itu kan continue," tambahnya.

Berbeda dengan pekerja yang memang pensiun atau meninggal dunia, uangnya akan langsung cair dalam waktu dekat. "Tapi kalau dia pensiun, cepat. Kalau dia meninggal juga cepat, langsung cair," pungkasnya.

Mengutip pasal 24 PP No.25 Tahun 2020 tentang Tapera itu dijelaskan bahwa peserta yang habis masa kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.

"Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir," tulis ayat 2 pasal 24 PP No. 25 Tahun 2020 tentang Tapera itu.


Hide Ads