Pelanggan Listrik Nonsubsidi Diusulkan Dapat Insentif

Pelanggan Listrik Nonsubsidi Diusulkan Dapat Insentif

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 18 Jun 2020 19:40 WIB
Petugas PLN Distribusi Jakarta Raya, Area Bulungan, tengah melakukan pemeriksaan tegangan pada alat pembatas dan pengukur di rumah pelanggan R1. 900 VA, di daerah Gandaria Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).
Pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberikan subsidi listrik kepada seluruh pelanggan PLN dengan daya 450 VA. Rengga Sancaya/detikcom.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Ombudsman Republik Indonesia menilai bantuan dari pemerintah untuk meringankan biaya listrik masih kurang. Memang sudah ada yang mendapatkan insentif, bahkan ada yang gratis, namun bagi golongan nonsubsidi juga butuh bantuan.

Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan pemerintah seharusnya juga memberikan insentif bagi pengguna listrik nonsubsidi. Hal ini dilakukan agar lonjakan tagihan dampak Corona tidak terjadi.

"Pemerintah tak beri fasilitas khusus bagi yang tidak peroleh subsidi. Maka ke depan kalau ada force majeur begini, harus ada kebijakan alternatif dan afirmatif untuk mereka yang tidak dapat subsidi agar tidak alami lonjakan tagihan sebagai dampak dari kegiatan di rumah," ujar Laode dalam konferensi pers virtual via YouTube, Kamis (18/6/2020).

"Kami menyarankan untuk ini dilakukan, ini diperlukan kebijakan khusus untuk yang tidak bersubsidi bisa diberi keringanan," lanjutnya.


Hal ini sendiri menurut Laode sudah dibicarakan dengan PLN, namun menurutnya PLN tak bisa berbuat banyak. Laode mengatakan insentif harus digerakkan oleh pemerintah dengan restu DPR.

"Reaksi PLN saya kira belum bisa langsung membuat itu, kan PLN hanya operator, yang bisa upayakan ini pemerintah lewat restu DPR. Kita lihat perkembangannya, kita nggak bisa desak," ujar Laode.

Klik halaman selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurut Laode, beberapa industri pun yang merupakan pelanggan listrik non subsidi juga butuh insentif. Khawatirnya, kalau beban listrik masih tinggi, akan berpengaruh pada produksi menurun dan tenaga kerja yang ditekan.

"Yang jelas ini force majeur, ini akan berdampak pada produksi atau tenaga kerja yang bisa saja ditekan," ungkap Laode.

Kemudian, PLN pun menurut Laode harus menerapkan fungsi layanan sosial dan layanan umum. Maka dalam menyediakan listrik tak bisa berorientasi pada keuntungan.

"Kebijakan ini diperlukan dan dikaitkan juga lembaga PLN sebagai operator, sebagai badan layanan sosial, badan layanan umum dan publik. Jadi bukan orientasi keuntungan, maka subsidi suatu keniscayaan idealnya seperti itu," kata Laode.



Simak Video "Video: Tagihan Listrik Bikin Kaget? Coba 6 Tips Ini!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads