PT Garuda Indonesia (Persero) buka suara soal putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebutkan Garuda Indonesia melanggar ketentuan penetapan harga tiket pesawat. Garuda disebut melanggar hal tersebut dengan 6 maskapai lainnya.
Dirut Garuda Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang dijalankan.
"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai dengan saat ini," ungkap Irfan dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).
Irfan menambahkan, putusan KPPU ini sendiri didapatkan dari hasil penelitian pada tahun 2019 yang lalu. Kesalahan tersebut bukan dilakukan Garuda pada waktu yang lampau.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada tahun 2019 lalu," kata Irfan.
Irfan mengatakan pihaknya menyadari iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing.
"Oleh karenanya, saat ini Garuda Indonesia Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis Perusahaan ditengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis, dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku," ujar Irfan.
"Garuda Indonesia Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat," lanjutnya.
Sebelumnya KPPU sendiri, memutuskan bahwa 7 maskapai lokal telah melakukan pelanggaran penetapan harga tiket pesawat. KPPU menyatakan bahwa ada 7 maskapai yang terjerat pasal 5 UU no 5 tahun 1999 soal persaingan usaha.
Majelis Komisi dalam persidangan, menilai bahwa telah terdapat concerted action atau parallelism para terlapor, sehingga telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha (meeting of minds) dalam bentuk kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.
Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga yang menjadi tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan ini dilakukan melalui pengurangan subclass dengan harga murah oleh para Terlapor melalui kesepakatan tidak tertulis antar para pelaku usaha (meeting of minds) dan telah menyebabkan kenaikan harga serta mahalnya harga tiket yang dibayarkan konsumen.
(dna/dna)