Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menepis putusan KPPU. Menurutnya pihaknya tidak pernah sama sekali melakukan perjanjian dengan pihak di luar perusahaan dalam menentukan penghitungan harga tiket.
"Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain di luar perusahaan. Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai," ungkap Danang dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).
Lion Air Group juga menyatakan tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB)," ungkap Danang.
Danang juga menyebutkan dalam menghitung dan memberlakukan harga jual tiket pun pihaknya mendasarkan perhitungan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari:
1. Tarif angkutan udara sesuai TBA dan TBB.
2. Pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara.
3. Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja).
4. Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota.
5. Biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).
(dna/dna)