Ini Sanksi Buat Pejabat Bea Cukai yang Ditangkap Terkait Narkoba

Ini Sanksi Buat Pejabat Bea Cukai yang Ditangkap Terkait Narkoba

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 24 Jun 2020 20:35 WIB
Bea Cukai
Ilustrasi/Foto: Bea Cukai
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan sanksi yang bakal diterima Agus Purnady alias AP mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Agus Purnady yang menjabat sebagai Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea-Cukai Tanjung Priok ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di pulau kawasan Jakarta Utara.

Kabid Humas Bea-Cukai Kanwil Jakarta, Haryo Limanseto mengatakan, keputusan sanksi bagi AP baru bisa diputuskan setelah pihak Bea Cukai mendapat surat hasil penyelidikan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.

"PP 53, UU ASN, itu bisa diambil setelah tim kepatuhan internal meneliti berdasarkan proses penyelidikan dari Kepolisian," kata Haryo kepada detikcom, Rabu (24/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga, yaitu hukuman ringan, sedang, hingga berat. Hukuman yang bisa didapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

Meski mengacu pada aturan yang sudah ada, Haryo mengaku tidak ingin berandai-andai mengenai sanksi yang akan diberikan kepada AP.

"Jadi tetap kita tidak bisa berasumsi, berandai-andai karena nanti ada penilaian, penilaian secara administrasi kepegawaian berdasarkan dari Kepolisian, kita menghormati proses di sana dulu baru nanti setelah jelas kita dari kepatuhan internal kita bergerak. Kalau berandai-andai belum berani kita," tambahnya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat menangkap salah satu pejabat Bea-Cukai berinisial AP terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah pulau di kawasan Jakarta Utara. Pejabat Bea-Cukai yang ditangkap itu adalah Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea-Cukai Tanjung Priok, Agus Purnady.

"Iya (Agus Purnady) tadinya dia nggak ngaku pegawai, ternyata setelah kita periksa dia ngaku pegawai Bea-Cukai. Kartu anggota aja ada, tapi dia nggak ngaku jabatannya apa, dia menunjukkan identitas dia sebagai pegawai Bea-Cukai, kalau nama Agus ada, inisial AP itu ada betul pegawai Bea-Cukai," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat dihubungi detikcom.

Heru mengatakan Agus ditangkap di pulau kecil di Kepulauan Seribu. Agus diamankan bersama lima perempuan dan lima laki-laki.


Hide Ads