Jakarta -
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan tersebut berisi daftar fasilitas pajak penghasilan (PPh).
"PP 29 insentif yang telah disusun yang telah dirancang dalam rangka untuk memberikan kehadiran negara dalam hal ini kehadiran insentif fiskal perpajakan untuk membantu ekonomi Indonesia dari sisi fiskalnya, maupun sisi permintaan dan penawaran," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah dalam Webinar, Kamis (25/6/2020).
PP tersebut menetapkan lima kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas insentif pajak penghasilan. Setiap insentif tersebut mensyaratkan sejumlah ketentuan untuk bisa didapatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan fasilitas-fasilitas yang diberikan itu bisa menggerakkan ekonomi atau minimal memperkuat daya beli masyarakat dalam keadaan COVID-19," tambahnya.
Berikut daftar fasilitas pajak penghasilan yang diberikan dalam rangka penanganan COVID-19.
1. Fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto
Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk COVID-19 Indonesia diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya langsung produksi Alkes dan PKRT. Ketentuannya:
- Alkes/PKRT dijual dan/atau disumbangkan untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia
- Dibebankan sekaligus pada tahun pajak dikeluarkan
- Biaya bersama pembebanannya dialokasikan secara proporsional
- Alkes berupa: masker bedah & respirator N95, pakaian pelindung, sarung tangan bedah dan pemeriksaan, ventilator, dan reagan test serta PKRT berupa: antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.
- Alkes dan PKRT dapat ditambah dengan usulan Menkes melalui PMK
- Harus menyampaikan laporan biaya kepada Dirjen Pajak secara daring paling lambat bersamaan dengan SPT Tahunan PPh
2. Tambahan penghasilan buat SDM kesehatan yang mendapat penugasan
PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif 0% atas tambahan penghasilan dari pemerintah berupa honorarium imbalan yang diterima WP Orang Pribadi, dengan syarat:
- Menjadi SDM di Bidang Kesehatan (tenaga kesehatan sesuai peraturan kesehatan & tenaga pendukung kesehatan berupa asisten, tenaga kebersihan, administrasi, pemulasaran jenazah, pengemudi ambulans, dan pendukung kesehatan lain
- Mendapat penugasan, yang memberikan pelayanan kesehatan COVID-19 santunan pemerintah kepada ahli waris
- Berlaku juga untuk Pejabat Negara, PNS, TNI, POLRI, & pensiunannya
- Bukti potong final sesuai format PER-14/PJ/2013
- Wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/25
3. Penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta
Penghasilan WP dari pemerintah dikenakan PPh bersifat final dengan tarif 0% atas kompensasi atau penggantian dari:
- Persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana PP 34/2017
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan
4. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto
Sumbangan COVID-19 di Indonesia dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan ketentuan:
- Didukung oleh bukti penerimaan
- Diterima penyelenggara pengumpulan sumbangan yang ber-NPWP (BNPB; BPBD; Kemenkes; Kemensos; atau LembagaPengumpulan Sumbangan berizin Kemensos/Pemda)
- Menyampaikan Dafnom secara daring paling lambat bersamaan dengan SPT Tahunan PPh tahun pajak bersangkutan
- Bukti sumbangan memuat nama, alamat, NPWP pemberi & penerima, tanggal, bentuk dan nilai sumbangan.
- Sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan
- Bentuk: uang, barang, jasa, pemanfaatan harta tanpa kompensasi
- Sumbangan berdasarkan PP 93/2010 tidak dapat dikurangkan lagi
- Pengumpul sumbangan menyampaikan laporan ke Dirjen Pajak
5. Pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa
WP Perseroan Terbuka dapat memperoleh turun tarif 3%, jika:
- 40% saham yang disetor diperdagangkan pada BEI (dimiliki publik)
- Memenuhi persyaratan: dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak, pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5%, dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam 1 tahun
- Pihak tidak termasuk WP yang buy back saham dan/atau yang memiliki hubungan istimewa dengan WP
- WP buy back dianggap tetap memenuhi ketentuan pihak dengan syarat: penunjukan/persetujuan pimpinan kementerian terkait atau OJK, buy back saham dilakukan dari 1 Maret sampai dengan 30 September 2020, saham hanya boleh dikuasai s.d. 30 September 2022, dan menyampaikan laporan buy back pada SPT Tahunan
Simak Video "Video: Catat! Barang yang Digunakan Berbahan Kulit Hewan Wajib Bersertifikasi Halal"
[Gambas:Video 20detik]