"Kereta Api Bandara Soekarno- Hatta, Jakarta kembali melayani penumpang mulai 1 Juli 2020 untuk menyediakan akses ke Bandara Soekarno- Hatta dan juga sebagai alternatif akses menuju pusat kota yang lebih aman dan nyaman dengan 50 perjalanan dalam satu hari," kata Plt Direktur Utama PT Railink Mukti Jauhari dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).
Mukti menegaskan, pengoperasian kembali Kereta Api Bandara akan tetap mengikuti protokol pencegahan COVID-19 yang ketat dan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
"KA Bandara sedang mempersiapkan layanan yang lebih prima di tatanan normal yang baru seperti, penerapan protokol kesehatan bagi seluruh petugas Kereta Api Bandara, penyemprotan cairan disinfektan secara berkala, penempatan wastafel, hand sanitizer, menyediakan sabun cuci tangan di dalam toilet KA Bandara serta fasilitas terbaru berupa pemasangan sekat pembatas antar kursi kereta dengan tujuan untuk mengurangi potensi penyebaran virus Corona Disease (Covid-19)," tambah Mukti.
Dia menerangkan, penumpang KA Bandara Railink diwajibkan mengenakan masker, mematuhi physical distancing atau jaga jarak antar penumpang. Selain itu dilakukan juga pengukuran suhu tubuh penumpang yang diperbolehkan masuk area stasiun hanya untuk calon penumpang, pendamping dan pengunjung yang memiliki suhu badan maksimal 37,3°C.
Railink juga menghimbau kepada para calon penumpang untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat selama di area stasiun dan di atas kereta Api Bandara seperti mencuci tangan menggunakan air dan sabun, tidak meludah disembarang tempat, membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan stasiun kereta api bandara, hindari menyentuh wajah, hindari bersentuhan langsung dengan penumpang lain atau dengan petugas.
Pada tahap awal, Kereta Api Bandara Railink hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia mengacu Surat Edaran Ditjen KA Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
(das/dna)