Ini 5 Sektor Usaha Paling Banyak Dapat 'Bantuan' Pajak

Ini 5 Sektor Usaha Paling Banyak Dapat 'Bantuan' Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 26 Jun 2020 11:55 WIB
Ilustrasi Setoran Pajak Tekor
Foto: Ilustrasi Setoran Pajak (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendapat tugas untuk memberikan bantuan alias insentif kepada wajib pajak (WP) baik orang pribadi (OP) maupun badan atau usaha yang terdampak pandemi Corona alias COVID-19.

Khusus sektor usaha, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa mengatakan ada lima sektor yang banyak menerima insentif pajak akibat COVID-19. Kelima industri itu adalah perdagangan, industri, jasa perusahaan, jasa lainnya serta akomodasi, dan makan/minum.

"Lima sektor yang paling banyak menerima insentif fiskal akibat COVID-19 yaitu perdagangan, industri, jasa perusahaan yaitu jasa profesional seperti jasa hukum, akuntansi, arsitektur, teknik sipil, periklanan. Jasa lainnya terkait persewaan, jasa agen perjalanan, jasa tenaga kerja, jasa keamanan. Terakhir berkaitan sektor akomodasi, makanan dan minuman" kata dia dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan yang dikutip, Jumat (26/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian bantuan insentif ini lantaran pemerintah sudah menambah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-44/PMK.03/2020.

Adapun bentuk insentif pajak yang diberikan pemerintah terkait dunia usaha ada lima yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, pengembalian pendahuluan PPN sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp 5 miliar.

ADVERTISEMENT

Mengenai jumlah pemohon, DJP mencatat ada 389.546 WP yang mengajukan permohonan mendapat bantuan berupa insentif pajak. Dari data tersebut, yang diterima untuk insentif PPh pasal 21 sebesar 105.759, untuk PPh pasal 22 Impor sebesar 8.994 WP, PPh Final Ps 23 UKM sebesar 197.735 WP dan PPh pasal 25 sebesar 48.330 WP.

Bagi WP yang usulannya tidak diterima, dikatakan Ihsan karena bidang usahanya tidak sesuai KLU yang sudah ditetapkan, atau tidak memenuhi kriteria PMK 44 serta SPT Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU.




(hek/eds)

Hide Ads