"Mohon maaf bagi kementerian/lembaga maupun daerah yang belum selesai untuk reformasi birokrasi ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menunda dulu tunjangan kinerjanya bagi teman-teman ASN di kementerian/lembaga instansi yang ada," kata Tjahjo dalam Webinar di saluran YouTube Kementerian PANRB, Senin (22/6/2020).
Reformasi yang dimaksud adalah penyederhanaan birokrasi, meliputi pemangkasan struktur organisasi dan pengalihan jabatan.
"Ini dalam konteks arahan Bapak Presiden (Jokowi) yang berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi, pengalihan jabatan struktural setingkat eselon 3, eselon 4, dan jabatan fungsional. Saya kira ini juga harus kita cermati secara bersama," sebutnya.
Pemerintah, lanjut dia sudah sejak November 2019 memulai proses penyederhanaan birokrasi, dengan mempelajari kegiatan serupa di negara lain seperti Singapura dan Korea Selatan (Korsel).
Dia menjelaskan penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk mempercepat perizinan agar investasi berjalan dengan baik dan mempercepat pertumbuhan di daerah maupun pusat.
"Juga yang kedua adalah mempercepat memberikan pelayanan publik di semua kementerian lembaga yang ada," tambahnya.
Baca juga: Rencana Mutasi PNS dan Penundaan Tukin |
(toy/hns)