Maskapai di bawah naungan Lion Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air) menerapkan sederet persyaratan baru yang wajib dipatuhi penumpang jika ingin melakukan perjalanan udara di masa new normal.
"Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran COVID-19," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan resmi yang dikutip detikcom, Minggu (28/6/2020).
Berikut kriteria dan syarat lengkap yang harus dipersiapkan calon penumpang Lion Air:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Test Kesehatan untuk calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestik):
a. Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test COVID-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari.
b. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) COVID-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari.
c. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
2. Test kesehatan untuk penerbangan internasional wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.
3. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
4. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya).