Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat membuka opsi untuk melakukan investigasi lebih dalam ke arah sana.
"Mengingat besar dan masifnya kasus ini, bersama Kejaksaan, kami bahkan sempat akan membuat rumusan perhitungan kerugian negaranya bukan hanya kerugian negara tetapi juga kerugian perekonomian negara," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Tetapi setelah mempertimbangkan secara cermat aspek teknis yuridisnya maka pihaknya sejauh ini hanya menetapkannya menjadi perhitungan kerugian negara.
Lanjut dia, tidak tertutup kemungkinan jika nantinya dalam proses pengungkapan skandal Jiwasraya ternyata kerugiannya meliputi lingkup perekonomian negara.
"Tidak tertutup kemungkinan apabila kemudian aparat penegak hukum mendapatkan bukti-bukti yang lebih, ini bisa menjadi bukan hanya sekedar perhitungan kerugian negara tetapi juga kerugian perekonomian negara," tambahnya.
Sementara ini, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun. Itu terdiri dari kerugian yang disebabkan kesalahan pada investasi saham dan reksa dana. Kerugian terbesar ada pada instrumen investasi reksa dana.
"Kerugian negaranya adalah sebesar Rp 16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara (akibat) investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun," kata Agung saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
(toy/dna)