Utang Pemerintah ke KAI Rp 257 Miliar

Utang Pemerintah ke KAI Rp 257 Miliar

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2020 11:25 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat utang pemerintah yang belum dibayar ke BUMN tersebut mencapai Rp 257,87 miliar. Dijelaskan Dirut KAI Didiek Hartantyo, utang tersebut merupakan kekurangan pembayaran pemerintah terhadap kewajiban pelayanan publik (PSO) alias subsidi tiket tahun 2015, 2016 dan 2019.

Hal itu dia paparkan dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI pagi ini membahas pencarian utang pemerintah ke BUMN tahun anggaran 2020.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 (Perpres 124/2015) dinyatakan bahwa pemerintah telah membayarkan lebih kecil kepada badan usaha penyelenggara. Kekurangan pembayaran kepada badan usaha penyelenggara tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan atau APBN Perubahan," kata dia dalam RDP yang tayang di situs web DPR RI, Selasa (30/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2015, pemerintah kurang bayar sebesar Rp 108,27 miliar. Lalu sesuai LHP BPK 2016, pemerintah kurang bayar sebesar
Rp 2,22 miliar.

"Sementara untuk tahun 2019 yang dilakukan audit tahun 2020 berdasarkan LHP tanggal 30 April 2020 maka pemerintah dinyatakan kurang bayar sebesar Rp 147,38 miliar," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Pasal 153 UU 23 Tahun 2007 ayat 1, untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh penyelenggara sarana perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.

"Jadi ini lah nilai daripada utang pemerintah yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik atau PSO untuk tahun 2015, 2016 dan 2019 yang sudah dinyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK," tambahnya.




(toy/fdl)

Hide Ads