Ketahuan Deh! 369 ASN Dilaporkan Nggak Netral Pilkada 2020

Ketahuan Deh! 369 ASN Dilaporkan Nggak Netral Pilkada 2020

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2020 12:00 WIB
Ribuan PNS DKI Jakarta ikuti upacara HUT ke-74 RI di Pulau D Reklamasi. Sebanyak 75 bus disiapkan untuk mengangkut para pegawai tersebut.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak akan dilaksanakan di 270 daerah pada 9 Desember 2020 mendatang. Dalam pesta demokrasi ini para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) diwajibkan untuk netral atau tidak berpihak kepada siapa pun.

Meskipun masih enam bulan lagi dan belum ada penetapan calon pasangan, per 26 Juni 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mendapat 369 laporan adanya dugaan ASN tidak netral. Setelah diselidiki, ada 324 ASN yang diduga melanggar.

"Beberapa laporan sudah masuk ke kami ada 369 dugaan laporan. 39 (dihentikan) karena tidak cukup bukti. Kemudian ada 5 yang diproses, ada pelanggaran lain selain administratif, ada dugaan pidana dan sebagainya, ada pelanggaran-pelanggaran di UUD lainnya dan kami teruskan ke KSN (Komisi Aparatur Sipil Negara) ada 324 cukup banyak," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan melalui webinar, Selasa (30/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengatakan sudah ada 99 ASN yang ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ASN yang ditemukan melanggar paling banyak menjabat sebagai Pimpinan Tinggi 36%, Jabatan Fungsional 17%, Jabatan Administrator 13%, Jabatan Pelaksana 12%, dan Jabatan Kepala Wilayah (Camat/Lurah) 7%.

"Top 10 instansi yang paling banyak melanggar ada di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Kota Banjarbaru, Kabupaten Muna, Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu," urainya.

ADVERTISEMENT

ASN yang melanggar itu karena melakukan Kampanye atau sosialisasi di media sosial, melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, ada saja ASN yang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, mendeklarasikan dirinya sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan menghadiri deklarasi pasangan calon.




(eds/eds)

Hide Ads