Sebelumnya, Banggar DPR dengan pemerintah dalam hal ini Tim Panja A yang dipimpin Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan hanya menetapkan tanpa adanya ICP dan produksi migas.
"Kami sudah terima dari Komisi VII dan Banggar bersikap sama, dan kami dari juga sudah terima dari Komisi XI, kami kami pun akan terima utuh," kata pimpinan rapat Banggar DPR, Said Abdullah di ruang rapat Banggar, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Dia pun kembali membacakan asumsi dasar yang tertera pada layar presentasi di ruang rapat Banggar DPR.
"Asumsi makro yang terpampang di layar dapat disetujui ya," katanya.
Baca juga: Utang Pemerintah ke KAI Rp 257 Miliar |
Dengan persetujuan ini, berikut asumsi makro ekonomi tahun 2021 versi lengkapnya:
- Pertumbuhan ekonomi: 4,5-5,5%
- Inflasi: 2-4%
- Tingkat bunga SBN 10 tahun: 6,29-8,29%
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS: Rp 13.700-Rp 14.900
- Harga minyak mentah Indonesia: US$ 42-45 barel per day (bpd)
- Lifting minyak: 690-710 ribu bph
- Lifting gas: 990-1.010 ribu barel setara minyak per hari
Target Pembangunan
- Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 7,7-9,1%
- Tingkat Kemiskinan 9,2-9,7%
- Rasio Gini 0,377-0,379
Indikator Pembangunan
- Indeks Pembangunan Manusia 72,78-72,95
- Nilai Tukar Petani (NTP) 102-104
- Nilai Tukar Nelayan (NTN) 102-104
(hek/ang)