Hari ini 1 Juli 2020, kartu kredit wajib menggunakan PIN setiap melakukan transaksi. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan ini untuk keamanan dan kenyamanan pemegang kartu.
Jika tidak, maka kartu akan ditolak otomatis oleh sistem dan tidak bisa digunakan. Bagaimana cara aktivasinya? Berikut berita selengkapnya:
Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai 1 Juli 2020, pemegang kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tandatangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari Penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan.
Direktur Eksekutif AKKI Steve Marta menjelaskan kartu kredit wajib menggunakan PIN enam digit saat melakukan pembayaran dengan kartu kredit, karena autentikasi melalui tanda tangan tidak akan lagi diterima.
"Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant," kata Steve dalam siaran pers, dikutip Selasa (30/6/2020).
Berdasarkan survei kedua yang dilakukan untuk menaksir level awareness di Juni ini, meskipun kurang dari 50% dari total responden (semua yang memiliki kartu kredit maupun yang tidak) mengaku mereka mengetahui tenggat waktu pemberlakuan PIN, sebagian besar pemegang kartu (81%) mengungkapkan mereka terinformasi dengan baik mengenai tenggat waktu tersebut.
Beberapa sumber utama informasi tenggat waktu pemberlakuan PIN bagi pemegang kartu kredit di antaranya dari pengumuman bank kepada nasabah (69%), berita (33%), dan media sosial (33%). Terlepas tingkat kesadaran yang tinggi, 1 dari 4 pemegang kartu kredit Indonesia masih belum mengaktifkan PIN kartu kredit mereka.
lanjut ke halaman berikutnya