Kemenkes Dapat Tambahan Anggaran Rp 25 T, Dipakai Buat Apa?

Kemenkes Dapat Tambahan Anggaran Rp 25 T, Dipakai Buat Apa?

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2020 11:04 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp 25 triliun untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di tahun anggaran 2020. Tambahan anggaran ini akan dipakai untuk apa?

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan tambahan anggaran tersebut akan dimanfaatkan Kemenkes untuk membiayai pasien COVID-19.

"Permintaan Kemenkes itu khusus pendipaan, ini untuk pembiayaan pasien COVID, sekarang angkanya sudah naik terus," kata Kunta dalam acara Tanya BKF secara virtual, Jumat (3/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggaran Kemenkes berdasarkan Perpres 54/2020 sebesar Rp 76,55 triliun, adapun realisasi serapan anggaran sampai Mei 2020 baru mencapai 2,17%.

Dapat diketahui penambahan anggaran Rp 25 triliun ini diambil dari anggaran kesehatan pada program pemulihan ekonomi nasional PEN. Pemerintah mengalokasikan anggaran PEN mencapai Rp 695,2 triliun, total anggaran ini dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga (k/L) serta pemda sebesar Rp 106,11 triliun.

ADVERTISEMENT

Khusus anggaran kesehatan yang mencapai Rp 87,55 triliun ditujukan untuk belanja penanganan COVID-19 sebesar Rp 65,80 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,90 triliun, santunan kematian Rp 0,30 triliun, bantuan iuran JKN Rp 3,00 triliun, gugus tugas COVID-19 Rp 3,50 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.

Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan anggaran kesehatan pada PEN memang bisa digunakan untuk kegiatan sektor kesehatan khususnya penanggulangan COVID-19 termasuk yang dikerjakan langsung oleh Kemenkes.

"Rp 87,55 triliun tersebut dana cadangan untuk bidang kesehatan. Bisa digunakan untuk tambahan K/L untuk kegiatan di bidang kesehatan, termasuk Kementerian Kesehatan sudah dapat persetujuan untuk dipakai dan menambah pagunya Kemenkes Rp 25 triliun," jelasnya.

Dengan demikian, anggaran Kemenkes mengalami peningkatan Rp 25 triliun, bahkan dikatakan Askolani, anggaran Kemenkes dan instansi lain masih bisa ditambah hingga akhir Desember selama untuk penanganan virus Corona.




(hek/ara)

Hide Ads