Aturan soal Tata Kelola MBG Segera Terbit, Ini Bocorannya

Aturan soal Tata Kelola MBG Segera Terbit, Ini Bocorannya

Retno Ayuningrum - detikFinance
Minggu, 05 Okt 2025 18:00 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana
Kepala Badan Gizi - Foto: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. (Rangga Musabar /detikcom)
Jakarta -

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan peraturan presiden (Perpres) soal tata kelola program makan bergizi (MBG) segera terbit. Aturan ini akan mengatur fungsi serta tugas masing-masing instansi pemerintah dalam pelaksanaan MBG.

"Saya kira Perpres Tata Kelola minggu ini kelihatannya sudah akan selesai. Di dalam Perpres Tata Kelola itu diatur peran fungsi, tugas masing-masing instansi, kementerian, termasuk Pemda (Pemerintah Daerah)," kata Dadan saat dijumpai di kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025) malam.

Dadan menerangkan Badan Gizi Nasional (BGN) akan bertugas sebagai penyelenggara. Sedangkan untuk pengawasan program tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Pemda akan menyiapkan infrastruktur, pembina peternak, petani, nelayan wilayah masing-masing. Sementara Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan ditugaskan untuk meningkatkan produksi pertanian dan perikanan sebagai bahan baku menu MBG.

ADVERTISEMENT

"Kemudian penyaluran kepada ibu hamil dan menyusui nanti bersama-sama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembinaan Keluarga," imbuh Dadan.

Dadan menerangkan dengan diterbitkannya aturan ini, instansi pemerintah tidak lagi khawatir tentang peran serta fungsi dalam program tersebut.

"Jadi seluruhnya sudah ada di dalam Perpres tersebut dan dengan adanya Perpres itu masing-masing pihak tidak akan lagi gamang, karena sudah ada perannya masing-masing dan seluruhnya akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi," tambah Dadan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan aturan terkait penyelenggaraan tata kelola MBG terbit pada pekan ini. Zulhas mengatakan aturan tersebut nanti berupa Instruksi Presiden dan Peraturan Presiden. Saat ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tengah menyempurnakan aturan tersebut.

"Tentu nanti juga penyelenggaraan tata kelola yang sedang sekarang disempurnakan di (Kementerian) Setneg," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads