Kereta Jarak Jauh Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Kereta Jarak Jauh Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Febrian Chandra - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2020 19:21 WIB
Berdasarkan pantauan, terdapat 950 penumpang yang berangkat menggunakan KA Jarak Jauh  pada hari pertama pengoperasian kembali KA Reguler.
Foto: Dok. KAI
Blora -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan kereta reguler jarak jauh (Kertajaya) dan kereta reguler lokal kawasan Aglomerasi (Joglosemarkerto). Beroperasi satu minggu 3 hari yakni hari Jumat, Sabtu dan Minggu.

Pengoperasian kembali perjalanan kereta tersebut merupakan komitmen PT KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian atau beraktivitas keluar kota dengan menggunakan kereta api. KAI juga tetap konsisten dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menjelaskan untuk kereta Kertajaya relasi Surabaya Pasarturi-Pasar Senen Jakarta PP dan KA Joglosemarkerto relasi Solo Balapan-Yogyakarta lewat Semarang Tawang, Tegal dan Purwokerto akan mulai beroperasi pada tanggal 3, 4, 5 di minggu pertama Juli.

Berikutnya tanggal 10, 11, 12 pada minggu kedua . Jadwal selanjutnya pada tanggal 17,18,19 pada minggu ketiga dan tanggal 24, 25, 26 pada minggu keempat. Serta tanggal 30, 31 pada minggu terakhir Juli.


Menurutnya, sejak 8 Juni 2020 kemarin, PT KAI Daop 4 Semarang sudah menjalankan kereta reguler sebanyak 18 perjalanan. Baik kereta jarak jauh maupun lokal.

"Untuk mulai bulan Juli ini, setiap weekend hari Jum'at, Sabtu dan Minggu akan dijalankan kereta Kertajaya dan Joglosemarkerto. Sehingga total ada sejumlah 25 perjalanan di wilayah Daop 4 Semarang," ungkapnya.

Untuk tiket, dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Klik halaman selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sementara itu, untuk kereta jarak jauh (KA Maharani dan KA Kertajaya), para penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari. Atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Selain itu, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

"Berikutnya mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat seluler," jelasnya.

Krisbiyantoro menambahkan, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Sedangkan kereta yang termasuk kereta api lokal atau yang digolongkan sebagai perjalanan orang di dalam wilayah, atau kawasan aglomerasi(KA Kamandaka, Joglosemarkerto) tidak perlu surat keterangan uji tes PCR atau rapid-test.

"Secara umum, setiap penumpang jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket," terangnya.



Simak Video "Video: KAI Bagi-bagi Diskon Tiket Kereta Api Buat Mudik Lebaran 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads