DPR-BPKH Bahas Nasib Uang Jemaah yang Tertunda Berangkat Haji

DPR-BPKH Bahas Nasib Uang Jemaah yang Tertunda Berangkat Haji

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 06 Jul 2020 11:52 WIB
Jemaah haji Indonesia sudah menjejakkan kaki di Tanah Suci. Mereka telah berkumpul di Mekah untuk bersiap memulai puncak haji.
Foto: REUTERS/Umit Bektas
Jakarta -

Komisi VIII DPR RI pagi ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu membahas nasib uang jemaah haji yang keberangkatannya ke Tanah Suci tertunda imbas pandemi COVID-19.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus dan dibuka sekitar 10.40 WIB.

"Dalam kesempatan RDP hari ini Kepala BPKH dapat menjelaskan, yang pertama bagaimana evaluasi dan rencana pengelolaan keuangan haji dari dana haji calon jemaah haji yang sudah dibayar lunas, tertunda keberangkatannya dan akan diberangkatkan pada tahun depan," kata dia saat membuka RDP di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembahasan kedua, Komisi VIII ingin mengetahui bagaimana rencana dan kebijakan keberlanjutan keuangan haji agar mampu berkesinambungan dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah haji.

Lalu yang ketiga, bagaimana strategi dan kebijakan BPKH untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan calon jemaah haji bahwa dana jemaah haji aman dan mendapatkan nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji.

ADVERTISEMENT

"Yang keempat bagaimana capaian dan realisasi nilai manfaat dari hasil penempatan atau investasi yang diperoleh serta kebijakan rencana investasi langsung pada tahun 2020," tambahnya.




(toy/eds)

Hide Ads