1. Komisi VIII DPR RI telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2019 dan meminta Kepala Badan Pelaksana BPKH untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Komisi VIII DPR RI akan melakukan rapat dengan Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pelaksana BPKH untuk membahas usulan permintaan Ditjen PHU Kementerian Agama RI terkait BPIH sebesar Rp 176,5 miliar (Haji Reguler) dan Rp 612,8 juta (Haji Khusus).
3. Komisi VIII DPR RI akan melakukan rapat kembali secepatnya sebelum reses dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH mengenai usulan:
a. Penggunaan Nilai Manfaat Keuangan Haji BPKH tahun 2020, termasuk akumulasi dan efisiensi biaya operasional BPIH, untuk dukungan Pelaksanaan Ibadah Haji tahun-tahun berikutnya.
b. Penambahan alokasi pembagian untuk Rekening Virtual (Virtual Account) menjadi sebesar Rp 2 triliun atau 28% dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan kepada jemaah tunggu.
Baca juga: RI Tunda Bisnis Katering Haji di Arab Saudi |
(toy/hns)