DPR Gelar Rapat Bahas Dana Haji, Cek di Sini Hasilnya

DPR Gelar Rapat Bahas Dana Haji, Cek di Sini Hasilnya

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 06 Jul 2020 17:40 WIB
Komisi XI DPR RI melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016). Salah satunya yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) mantan Dirjen PHU Kementerian Agama, Anggito Abimanyu,
Kepala BPKH Anggito Abimanyu/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi VIII DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu membahas nasib uang jemaah haji yang keberangkatannya ke Tanah Suci tertunda imbas pandemi COVID-19. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus itu menghasilkan tiga buah kesimpulan. Berikut rinciannya:

1. Komisi VIII DPR RI telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2019 dan meminta Kepala Badan Pelaksana BPKH untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Komisi VIII DPR RI akan melakukan rapat dengan Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pelaksana BPKH untuk membahas usulan permintaan Ditjen PHU Kementerian Agama RI terkait BPIH sebesar Rp 176,5 miliar (Haji Reguler) dan Rp 612,8 juta (Haji Khusus).


3. Komisi VIII DPR RI akan melakukan rapat kembali secepatnya sebelum reses dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH mengenai usulan:

a. Penggunaan Nilai Manfaat Keuangan Haji BPKH tahun 2020, termasuk akumulasi dan efisiensi biaya operasional BPIH, untuk dukungan Pelaksanaan Ibadah Haji tahun-tahun berikutnya.

b. Penambahan alokasi pembagian untuk Rekening Virtual (Virtual Account) menjadi sebesar Rp 2 triliun atau 28% dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan kepada jemaah tunggu.




(toy/hns)

Hide Ads