TKI Tak Lagi Dipungut PPh

TKI Tak Lagi Dipungut PPh

- detikFinance
Selasa, 13 Jan 2009 10:55 WIB
TKI Tak Lagi Dipungut PPh
Jakarta - Ditjen Pajak tidak akan mengenakan Pejak Penghasilan (PPh) untuk para pekerja di luar negeri. PPh tidak akan dikenakan bagi WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-2/PJ/2009 tertanggal 12 Januari 2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Dalam keputusan yang dikutip detikFinance, Selasa (13/1/2009), dikatakan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di luar negeri yang menjadi subyek pajak luar negeri tersebut, telah dikenai pajak di luar negeri sehingga tidak lagi dikenai pajak penghasilan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika pekerja Indonesia di luar negeri tersebut menerima dan memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka penghasilan tersebut tetap dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masalah PPh pekerja asing tersebut selama ini memang menjadi perdebatan. Para pekerja asing merasa dikenai pajak dobel karena dikenai pajak di luar negeri dan juga PPh di Indonesia.
(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads