Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-2/PJ/2009 tertanggal 12 Januari 2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
Dalam keputusan yang dikutip detikFinance, Selasa (13/1/2009), dikatakan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di luar negeri yang menjadi subyek pajak luar negeri tersebut, telah dikenai pajak di luar negeri sehingga tidak lagi dikenai pajak penghasilan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah PPh pekerja asing tersebut selama ini memang menjadi perdebatan. Para pekerja asing merasa dikenai pajak dobel karena dikenai pajak di luar negeri dan juga PPh di Indonesia.
(qom/ir)










































