Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 17 tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang dikeluarkan pada 9 Februari 2009.
PP yang merupakan pelaksana dari UU No 36 tahun 2008 tentang PPh ini berlaku mulai 1 Januari 2009. Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan ini selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga kliring dan penjamin selanjutnya diwajibkan menyetor seluruh pajak yang dipungut kepada kantor pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan. Lembaga kliring dan penjamin itu juga diwajibkan menyampaikan pelaporan pemungutan dan penyetoran PPh kepada kantor pelayanan pajak.
PPh Final Dividen 10%
Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen dan bersifat final.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2009 tentang PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP pribadi dalam negeri, dan ditetapkan pada 9 Februari 2009. Aturan ini juga mulai berlaku per 1 Januari 2009.
Dalam peraturan yang dikutip detikFinance, ditegaskan bahwa pengenaan PPh atas dividen itu dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
(qom/qom)