2. Saat ini ketentuan mengenai penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009. Namun karena dirasakan masih adanya kekurangakuratan perhitungan atas penerima penghasilan orang pribadi bukan pegawai, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 sebagai Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009. Yang efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2010 (PER-57/PJ./2009 tanggal 12 Okotber 2009)
3. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor MLM diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Syaratnya : peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4,8 M dan memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Persentasenya Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-536/PJ./2000Β yaitu sebesar 50% dari jumlah peredaran usaha. (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009.)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5. Saat ini Wajib Pajak dapat menentukan sendiri Masa Manfaat dari aktiva berwujud selain bangunan sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam aplikasi di lapangan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 tanggal 2 Oktober 2009. PER-55/PJ/2009 ini adalah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009.
Dalam PER-55/PJ/2009 ini diatur bahwa jika ada harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, II, III dan IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, maka untuk kepentingan penyusutan secara fiskal digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009. Jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan tersebut di atas tidak dapat dimasukkan ke dalam Kelompok 3, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
(Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 tanggal 2 Oktober 2009.)
6. Mulai 4 Februari 2009, formulir SPT PPh Tahun 2009 tidak dikirim lagi kepada masing-masing WP, namun diambil sendiri di KPP, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); Kanwil DJP; KP DJP, Pojok Pajak, Mobil Pajak. (Surat Dirjen Pajak No.S-428/PJ.09/2009 tanggal 1 Sep 2009 tentang Sosialisai Tempat Dan Cara Lain Pengambilan SPT)
7. Penjelasan lebih rinci mengenai metode penyampaian SPT melalui fasilitas internet atau dikenal sebagai e-Filling (Penyampaian SPT secara elektronik) bagi masyarakat yang masih belum mengetahui banyak mengenai tata cara penyampaiannya, dapat dbaca dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tentang Penegasan Tata Cara Penyampaian SPT Dan/Atau Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Secara Elektronik (E-Filling) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
(Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-82/PJ./2009 tanggal 31 Ags 2009)
Prijohandojo, Boentoro & Co Research & Development Division
(pbc/qom)