Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf mengungkapkan, setelah sukses menyeret perusahaan feedloter, pihaknya kini fokus membawa kasus dugaan kartel oleh 12 perusahaan peternakan ayam terintegrasi ke meja sidang.
"Setelah ayam selesai, kita akan bawa kasus kartel ayam oleh 12 perusahaan peternakan besar integrasi. Setelah siap, kita siapkan sidang pemeriksaan lanjutan untuk kasus ini. Kita yakin bisa menang," tegasnya kepada detikFinance, Minggu (24/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah siapkan 5 jenis bukti. Dokumen pendukung sudah ada, keterangan pelaku usaha sudah, bukti petunjuk seperti analisa ekonomi dan harga, saksi-saksi sudah kita siapkan," jelasnya.
Dia mengungkapkan, dengan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang sudah cukup tersebut, sidang kartel ayam sudah bisa dilakukan pada awal bulan depan.
"Minggu depan pun sudah bisa. Awal Mei lah, itu sidang pemeriksaan lanjutan dengan menghadirkan 12 perusahaan. Kita bacakan tuduhan dan bukti yang sudah kita siapkan," ungkap Syarkawi.
Kasus dugaan kartel yang diperiksa KPPU tersebut terkait dengan pemusnahan (afkir dini) pada indukan ayam atau parent stock. Pemusnahan bibit ayam ini sengaja dilakukan untuk tujuan agar harga ayam tetap tinggi.
Perusahaan peternakan terintegrasi mengacu pada perusahaan peternakan besar yang memiliki fasilitas pabrik pakan ternak, DOC (Day Old Chicken), obat, fasilitas kandang besar, hingga pabrik pengolahan daging ayam.
Dalam catatan KPPU, perusahaan tersebut adalah PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT Malindo, PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Expravet Nasuba, PT Wonokoyo Jaya, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya (feb/feb)











































