Pemotongan gaji adalah salah satu kebijakan dalam suatu aktivitas ketenagakerjaan. Sejatinya, gaji atau upah merupakan uang yang dibayarkan kepada pekerja atas imbalan balas jasa mereka berdasarkan waktu tertentu.
Apakah boleh melakukan pemotongan gaji karyawan ? Simak penjelasannya berikut ini.
Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Sesuai Absensi
Perusahaan atau pengusaha boleh melakukan pemotongan gaji karyawan dengan alasan tertentu. Aturan tentang pemotongan gaji karyawan disebutkan dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sah atau tidaknya pemotongan gaji yang dilakukan, pihak perusahaan perlu memahami isi dari perjanjian kerja, Pengesahan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun, apabila dalam perjanjian kerja, PP atau PKB tidak disebutkan terkait pemotongan gaji karena selisih penjualan yang minus, maka perusahaan tidak boleh atau tidak berhak untuk memotong gaji karyawan.
Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemotongan upah oleh pengusaha bisa dilakukan untuk pembayaran berikut:
- Denda
- Ganti rugi
- Pemotongan upah
- Uang muka upah
- Sewa rumah dan/atau barang milik perusahaan yang disewakan
- Utang atau cicilan utang pekerja/buruh
- Kelebihan pembayaran upah.
Pemotongan gaji untuk denda, ganti rugi dan uang muka upah bisa dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan ataupun perjanjian bekerja sama. Sementara, pemotongan gaji untuk sewa dan utang wajib, dilakukan berdasarkan perjanjian/kesepakatan tertulis.
Pemotongan gaji karena kelebihan pembayaran upah, bisa dilakukan tanpa perlu persetujuan pekerja. Sedangkan, pemotongan gaji untuk pihak ketiga hanya bisa dilakukan berdasarkan surat kuasa dari pekerja.
Upah harus dibayarkan kepada pekerja/buruh, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja. Lalu, apakah gaji pokok bisa dipotong? Gaji bisa dipotong, karena hal ini tertuang dalam Pasal 58 ayat 1 PP 36/2021 poin tentang pemotongan upah. Besaran pemotongan gaji yang diperbolehkan yaitu maksimal 50% dari total gaji yang diterima karyawan per bulan.
Upah boleh tidak dibayarkan perusahaan apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaannya. Tapi, ada beberapa alasan atau kondisi yang menyebabkan pengusaha tidak boleh memotong gaji karyawan.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 93 ayat 1 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha tetap harus membayar gaji karyawannya apabila:
- Karyawan sakit (yang menyebabkannya tidak bisa melakukan pekerjaan)
- Karyawan perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa menstruasi (sehingga tidak bisa bekerja)
- Karyawan yang menikah atau menikahkan, istri melahirkan atau keguguran kandungan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya
- Ada anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia
- Karyawan sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
- Karyawan sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
- Karyawan yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, namun pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri ataupun halangan yang seharusnya bisa
dihindari pengusaha - Karyawan yang melaksanakan hak istirahat
- Karyawan melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha
- Karyawan yang sedang melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Dengan demikian, karyawan yang izin sakit gajinya tidak boleh dipotong perusahaan. Apabila dirasa perlu proses perawatan, karyawan juga mempunyai hak untuk mengajukan cuti sakit dengan syarat tertentu.
Cara Hitung Pemotongan Gaji Sesuai Absensi
Absensi adalah tanda kehadiran atau ketidakhadiran karyawan saat bekerja. Dalam dunia kerja, biasanya karyawan yang sering tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan diberi peringatan, pemotongan gaji bahkan pemecatan.
Hal tersebut bisa dilakukan apabila dijelaskan dalam perjanjian kerja yang sebelumnya telah ditetapkan/disetujui. Perhitungan pemotongan gaji sesuai absensi bisa dengan konsep gaji prorate atau prorata.
Maksud dari prorate adalah gaji yang diberikan secara proporsional. Jadi, hitungan gaji prorata merupakan gaji yang diberikan berdasarkan periode waktu atau lama kerjanya.
Berapa potongan gaji jika tidak masuk kerja? simak contoh perhitungannya di bawah ini:
Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karyawan
Agus adalah karyawan di PT Jaya Mekar, ia memiliki gaji per bulan sebesar Rp 4,5 juta. Pada bulan Mei, Agus absen (tidak masuk kerja) selama 5 hari tanpa pemberitahuan.
PT Jaya Mekar telah menerapkan sistem prorata ke karyawan yang absen, tanpa alasan yang jelas ke atasan maupun pihak manajemen perusahaan. Adapun perhitungan gaji yang diterima Agus bulan Mei adalah sebagai berikut:
- Jumlah hari aktual: 22
- Jumlah hari kerja aktual: 22 - 4 = 18
- Gaji sebulan: Rp 4,5 juta
Rumus hitung gaji prorata:
(Jumlah hari kerja aktual: jumlah hari kalender) x gaji sebulan
= (18:22) x Rp 4,5 juta
= Rp 3,68 juta.
Jadi, gaji prorata yang diterima Agus bulan Mei adalah Rp 3,68 juta.
Itu tadi penjelasan tentang aturan pemotongan gaji karyawan beserta cara menghitung potongan gaji karyawan dan contohnya. Semoga penjelasan tentang makna potong gaji tadi, bisa menambah pemahaman detikers ya.
(khq/fds)